Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO, Kemendag Bongkar Alasannya

Pengaturan ekspor CPO berbeda dengan batu bara

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, buka-bukaan soal alasan pemerintah mencabut larangan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) beserta sejumlah turunannya.

Oke mengatakan, larangan ekspor membuat pasokan minyak kelapa sawit di dalam negeri melimpah.

"Sudah banjir, tangki sudah penuh, distributor sudah enggak beli lagi, masyarakat sudah enggak beli, enggak antre. Kalau ini didiamkan, stuck. Karena produksi kita 50 juta per tahun. 34 juta untuk ekspor, 16 juta untuk konsumsi dalam negeri. Bahkan kurang, 13 juta, karena yang 3 juta itu produk sampingan, CPKO (Crude Palm Kernel Oil)," kata Oke kepada awak media di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (23/5/2022).

1. Kelapa sawit di petani tak terserap

Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO, Kemendag Bongkar Alasannyailustrasi kelapa sawit (IDN Times/Sunariyah)

Oke juga mengatakan, hal itu pun berimbas pada pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani.

"Ini sudah stuck nih. Sehingga harga TBS turun karena gak ada yang beli, PKS (Pabrik Kelapa Sawit). PKS gak ada yang beli karena produsen minyak goreng tangkinya sudah penuh. Disalurkan, distributor juga penuh, di pasar rakyat juga sudah banyak," ujar Oke.

Oke mengatakan jika pengaturan ekspor CPO berbeda dengan batu bara. Ketika ekspor tak berjalan, produksi minyak kelapa sawit tak bisa dihentikan.

"Dia tumbuh terus kan, kalau batu bara diam enggak digali, selesai. Kalau ini kan tumbuh terus. Begitu diserap, produsen sudah penuh tangkinya," kata dia.

Baca Juga: Larangan Dicabut, Ekspor CPO Kembali Dibuka Hari Ini 

2. Kemendag sebut harga minyak goreng sudah turun meski belum Rp14 ribu per liter

Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO, Kemendag Bongkar Alasannyailustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya, pemerintah menyatakan larangan ekspor CPO dan sejumlah turunannya akan berlaku sampai harga minyak goreng curah turun hingga Rp14.000 per liter.

Namun, saat ini larangan ekspor CPO sudah dicabut meski harga minyak goreng curah rata-rata nasional masih di atas Rp14.000. Menurut Oke, harga minyak goreng sudah turun meski belum menyentuh Rp14.000 per liter.

"Harga sudah mulai turun, tapi belum (Rp14.000 per liter). Ada yang sudah, ada yang belum. Namun, rata-rata nasional sudah beda sedikit, Rp16.000 dari Rp16.500 karena per kg," ujar dia.

Di sisi lain, Oke mengatakan pihaknya akan memperbaharui sistem pemantauan harga. Dari sebelumnya hanya di sekitar 400 pasar tradisional di seluruh Indonesia, kini khususnya untuk minyak goreng dipantau di 10.000 titik.

"Di Permendag besok yang kita awasi jelas di mana. EWS kita itu 412 pasar. Ini ditetapkan 10.000 titik. Kita akan monitor terus melibatkan Satgas Pangan, data semua masuk ke sana, akan lebih akurat," kata Oke.

3. Pemerintah jaga pasokan minyak goreng domestik dengan kebijakan DMO yang diperbaharui

Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO, Kemendag Bongkar AlasannyaIlustrasi Kelapa Sawit (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Meski begitu, Oke mengatakan saat ini Kemendag akan menerapkan kembali kebijakan pemenuhan pasokan bahan baku minyak goreng dalam negeri, alias domestic market obligation (DMO).

Kebijakan DMO itu akan diiringi dengan penyediaan sistem perizinan ekspor CPO dan turunan lainnya. Nantinya, izin ekspor akan dikeluarkan dari sistem tersebut, di mana sudah memperhatikan pemenuhan DMO dan kondisi ketersediaan minyak goreng dalam negeri.

"Kita maunya supaya aman, persetujuan ekspor tak perlu pakai pertemuan-pertemuan lagi," ujar Oke.

Baca Juga: Ekspor CPO dan Minyak Goreng Resmi Dibuka, Ini Rincian Aturannya!

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya