Pemerintah Harus Serap Produk Lokal, Menkop: Jangan Lagi Impor!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM menyelenggarakan Showcase dan Business Matching tahap 2, untuk meningkatkan penyerapan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki meminta melalui acara tersebut, kementerian/lembaga meningkatkan belanja produk lokal, khususnya produk UMKM, sehingga tak perlu lagi belanja produk impor.
"Produk dalam negeri kita sangat berkualitas, jangan lagi ada produk impor dalam belanja pemerintah untuk produk yang dapat dihasilkan di dalam negeri," kata Teten di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Adapun business matching digelar Kemenkop mulai hari ini sampai 23 April 2022. Hari ini, business matching digelar untuk kategori produk alat kesehatan, wellness product, dan produk K3 (Keselamatan, Keamanan, dan Kesehatan).
Baca Juga: UMKM di Palembang Mulai Banjir Pesanan Kue Lebaran
1. Potensi pembelian produk lokal tembus Rp1.481 triliun
Kemenkop UKM mencatat, potensi pembelian produk dalam negeri melalui belanja pemerintaht tahun ini sebesar Rp1.481 triliun. Terdiri dari anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp526 triliun, Pemda sebesar Rp535 triliun, dan BUMN sebesar Rp420 triliun (sumber Kemenko Marves dan Kemenkeu 2022).
"Sesuai dengan arahan presiden seluruh Kementerian Lembaga dan Pemda wajib meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan porsi UMKM dan koperasi dan mempercepat penyerapan APBN dan APBD melalui belanja barang dan jasa pemerintah," ujar Teten.
2. Pemerintah targetkan 1 juta UMKM mejeng di e-katalog LKPP
Lebih lanjut, Teten mengatakan pemerintah menargetkan 1 juta UMKM bisa masuk di e-katalog LKPP. Sehingga, produk UMKM bisa terserap oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
"Lalu jumlah UKM yang on boarding di e-katalog LKPP dapat meningkat, target kita cukup besar 1 juta tahun ini. Kami mengharapkan seluruh Pemda dapat melakukan business matching mandiri melalui perbaikan RUP lalu mendorong penyedia atau vendor UMKM untuk masuk dalam e-katalog LKPP dan melakukan pengisian RUP menambahkan produk-produk yang bisa dipenuhi dari dalam negeri dan UKM hingga 22 April 2022," kata Teten.
Baca Juga: Sekitar 30 Persen UMKM Bandar Lampung Sudah Pakai QRIS
3. BPKP dan Kejagung awasi pengadaan produk UMKM
Teten mengatakan, dalam proses penyerapan produk lokal, khususnya UMKM, pemerintah akan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung.
"BPKP dan Kejaksaan Agung RI dapat melakukan pengawaaan terhadap kementerian/lembaga dalam pemanfaatan anggaran belanja bagi produk UMKM," ucap dia.