Pemprov DKI Tolak Permohonan Izin Munas KADIN di JCC

Munas KADIN rencananya digelar pada 25 Juni 2021 mendatang.

Jakarta, IDN Times - Beredar surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menolak permohonan izin Konvensi Anggota Luar Biasa atau Musyawarah Nasional (Munas) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di Jakarta Convention Center (JCC) pada Jumat (25/6/2021) mendatang.

Penolakan itu dituangkan dalam Surat nomor 613/-1.772 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DKI sekaligus Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 DKI Jakarta Marullah Matali pada Selasa (22/6/2021) kemarin.

Baca Juga: HUT ke-494 DKI Jakarta, Anies: Ini Masa Sulit, Tapi Bukan yang Berat

1. Izin Munas ditolak karena kasus COVID-19 melonjak

Pemprov DKI Tolak Permohonan Izin Munas KADIN di JCCIlustrasi corona. IDN Times/Arief Rahmat

Berdasarkan surat tersebut, Marullah menyatakan Pemprov DKI belum bisa menyetujui izin penyelenggaraan Munas dikarenakan adanya lonjakan kasus COVID-19 di Ibu Kota. Selain itu, Pemprov telah memperpanjang PPKM Mikro.

"Disampaikan bahwa saat ini terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan di Pemprov DKI Jakarta dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 maka permohonan Saudari belum dapat disetujui," bunyi surat tersebut.

Baca Juga: COVID-19 Menggila, Faisal Basri Sebut Airlangga Diam Membisu

2. Pertimbangan DKI

Pemprov DKI Tolak Permohonan Izin Munas KADIN di JCCIlustrasi corona. IDN Times/Mardya Shakti

Dalam surat itu, Marullah juga mengatakan KADIN bisa mengajukan izin Munas kembali apabila penyebaran COVID-19 di Ibu Kota mulai terkendali.

IDN Times telah menghubungi Sekda DKI Marullah Matali terkait penerbitan surat tersebut, namun belum ada respons. Begitu juga dengan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti selaku pimpinan Dinas yang mendapat tembusan dari surat tersebut. 

Sementara itu, Wakil Ketua KADIN Bidang Perdagangan KADIN Benny Soetrisno sekaligus pengurus Munas enggan memberikan komentar.

3. Kasus COVID-19 di DKI

Pemprov DKI Tolak Permohonan Izin Munas KADIN di JCCilustrasi infeksi virus corona COVID-19 (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebagai informasi, Kasus COVID-19 di DKI Jakarta merupakan yang tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data Satgas COVID-19, kasus COVID-19 di DKI tembus 482.264 orang kemarin. Angka itu bertambah 3.221 orang dari hari sebelumnya.

Kasus kematian akibat COVID-19 di DKI juga tertinggi, yakni mencapai 7.901 korban per kemarin. Sementara itu, pasien yang sembuh mencapai 441.821 per kemarin.

Baca Juga: Data Lengkap Kasus COVID-19 di Indonesia Per Selasa 22 Juni 2021

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Jumawan Syahrudin
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya