Penerapan PeduliLindungi di Mal Belum 100 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah mal yang telah beroperasi di berbagai wilayah wajib menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tingkat kepatuhan penerapan PeduliLindungi belum mencapai 100 persen, atau tepatnya baru 91,86 persen.
Untuk itu, tingkat kepatuhan penerapan aplikasi PeduliLindungi itu masih perlu ditingkatkan dengan terus melakukan sosialisasi.
Baca Juga: [BREAKING] Anak di Bawah 12 Tahun Kini Bisa Masuk Mal di Jakarta dan 4 Kota Ini
1. Tingkat kepatuhan penerapan PeduliLindungi di Bali juga belum 100 persen
Lebih rinci, tingkat kepatuhan penerapan mal-mal di Bali juga belum 100 persen. Dari 14 pusat perbelanjaan anggota Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), tingkat kepatuhan implementasi PeduliLindungi baru 81,71 persen.
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi hal ini perlu ditingkatkan, karena juga dapat mendukung pembukaan pariwisata di Bali.
“Kemendag akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan Bali bisa membuka pariwisatanya dan hidup bersama COVID-19 dengan cara yang bertanggung jawab, terutama dengan aplikasi PeduliLindungi,” tutur Lutfi.
2. Mendag tinjau aktivitas perdagangan di Bali
Editor’s picks
Kemarin, Lutfi melakukan peninjauan kegiatan perdagangan di Bali, salah satunya di ritel modern Tiara Dewata dan mal Beachwalk Shopping Center. Lutfi ingin standar operasional prosedur (SOP), terutama di pusat perbelanjaan terus diperbaiki.
“Kita lihat bersama bagaimana kekuatan dan ketangguhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan ritel kita. Kita akan memperbaiki SOP supaya anak-anak di bawah 12 tahun datang ke mal,” ucap dia.
Baca Juga: Pengusaha Minta Arena Permainan Anak di Mal Boleh Buka
3. Mal terapkan protokol kesehatan dengan ketat
Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja memastikan mal-mal anggota APPBI telah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Di pusat perbelanjaan saat ini ada dua protokol yang berlaku. Pertama protokol kesehatan yang telah berlaku sejak awal pandemi, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Kedua, terdapat protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Hal ini menjadi langkah untuk tetap berkegiatan dengan aman dan sehat di tengah pandemi,” ujar Alphonzus.
Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang ke Mal, Jumlah Pengunjung Sulit Naik