Pengemplang BLBI yang Alihkan Aset Hak Negara Terancam Penjara!

Pengemplang BLBI yang sewakan aset juga terancam penjara

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD mengatakan para obligor dan debitur dana BLBI yang menyalahgunakan aset yang telah dijaminkan ke negara akan diproses pidana 

Adapun bentuk penyalahgunaan tersebut, antara lain mengalihkan aset, menyewakan aset secara gelap, dan sebagainya tanpa adanya legalitas. Mahfud mengatakan kegiatan-kegiatan tersebut merupakan bentuk tindakan pidana.

"Terhadap obligor atau debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana, seperti mengalihkan aset, menjadikan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap, akan dilakukan proses pidana," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Senin (8/11/2021).

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Kelakuan Pengemplang BLBI: Sering Nego-Nego

1. Pengemplang BLBI tak boleh ke luar negeri dan pinjam kredit ke bank

Pengemplang BLBI yang Alihkan Aset Hak Negara Terancam Penjara!Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Mahfud mengatakan proses penagihan hak negara atas dana BLBI akan dilakukan dengan langkah-langkah yang lebih tegas, di mana para debitur dan obligor tak bisa lagi melakukan negosiasi terkait kewajiban pelunasan utang kepada pemerintah.

Adapun salah satu bentuknya ialah melarang para debitur dan obligor bepergian ke luar negeri. Satgas juga akan menyita aset baik yang dijaminkan ke negara, maupun harta kekayaan lainnya.

"Pemerintah melalui Satgas BLBI akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap obligor/debitur guna memenuhi kewajibannya kepada negara dengan melakukan penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain, baik berupa tanah bangunan, saham, perusahan, maupun akan ada langkah-langkah pembatasan perdataan. Misalnya, hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan sebagainya. Masih banyak yang bisa dilakukan," ujar Mahfud.

2. Himbara diminta bantu Satgas BLBI

Pengemplang BLBI yang Alihkan Aset Hak Negara Terancam Penjara!IDN Times/Galih Persiana

Selain itu, Mahfud juga meminta Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) atau bank-bank BUMN untuk mengirim surat kepada nasabahnya yang merupakan debitur atau obligor bahwa mereka telah menunjukkan itikad tidak baik kepada negara terkait kewajiban melunasi utang BLBI.

"Memerintahkan kepada Ketua Satgas melakukan tindakan antara lain mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerjasama obligor/debitur untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," ujar dia.

Baca Juga: Fakta-Fakta Aset Tommy Soeharto Rp600 Miliar Disita Satgas BLBI

3. Debitur dan obligor yang tak terima soal kewajiban utang BLBI harus menghadap ke Mahfud

Pengemplang BLBI yang Alihkan Aset Hak Negara Terancam Penjara!Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Mahfud sendiri sudah pernah menyatakan seluruh upaya Satgas dalam proses penagihan hak negara telah didasari oleh dokumen-dokumen hukum. Oleh sebab itu, apabila ada debitur atau obligor yang tak terima dengan kewajiban yang disampaikan pemerintah, baik membantah punya utang, atau menyatakan nominal utang yang ditetapkan salah, maka mereka harus menghadap langsung kepada Mahfud.

"Kita akan berlaku adil, ini akan terus dikejar dan harus bayar, dan posisikan berapa sebenarnya. Kalau tidak sesuai, ya berapa sebenarnya, ayo berapa utangnya, datang ke meja saya, ayo hitung," ucap Mahfud.

Baca Juga: Satgas BLBI Setor Rp2,4 miliar dan 7,6 juta dolar AS ke Negara

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya