Pengusaha Ramai-ramai Tolak Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jawa Timur menolak wacana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan.
cukKetua Gapero, Sulami Bahar mengatakan perusahaan rokok tertekan karena pandemik COVID-19, dan juga kenaikan tarif CHT sebesar 23 persen pada 2020 lalu, dan rata-rata 12,5 persen di 2021 ini.
“Sejak pandemik dan kenaikan eksesif tarif sebesar 23 persen IHT mengalami penurunan. Kami sudah sampaikan surat resmi GAPERO ke Gubernur Jawa Timur terhadap kondisi IHT,” kata Sulami dikutip dari keterangan resminya, Minggu (29/8/2021).
Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Peneliti: Tarif Tier Cukai Harus Disederhanakan
1. Dua tuntutan Gapero
Gapero menyampaikan penolakan kenaikan tarif CHT itu dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa.
Selain itu, ada juga tuntutan kedua dari Gapero, yakni meminta pemerintah menerapkan formula kenaikan tarif cukai industri hasil tembakau (IHT) berbasis angka inflasi atau angka pertumbuhan ekonomi, atau keduanya untuk tahun fiskal 2023 dan seterusnya.
Sulami mengatakan kedua tuntutan itu memiliki fungsi vital untuk menjaga kelangsungan IHT.
2. Kenaikan cukai rokok ancam petani tembakau
Editor’s picks
Sulami mengatakan kenaikan tarif cukai rokok tak hanya menekan keberlangsungan IHT, tapi juga para pekerja dan petani tembakau. Saat ini, ada sekitar 90 ribu pekerja di pabrik-pabrik rokok di Jatim.
Pasalnya, kenaikan cukai rokok di tengah daya beli masyarakat yang melemah membuat permintaan menurun. Penurunan permintaan itu membuat IHT mengurangi permintaan tembakau, dan pada akhirnya berdampak pada petani tembakau.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Asosiasi: Industri Makin Menderita
3. Ada wacana cukai rokok naik, pengusaha was-was
Wacana kenaikan cukai rokok itu semakin ramai diperbincangkan ketika Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberi sinyal akan ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun depan. Pada penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2022 yang digelar pada pertengahan Agustus lalu, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp203,92 triliun. Angka tersebut naik 11,9 persen dibandingkan target pada APBN 2021.
Menanggapi hal itu, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) juga mengirimkan surat resmi kepada Jokowi yang meminta pemerintah tak menaikkan cukai rokok.
“Kenaikan tarif CHT yang sangat tinggi di tahun 2020 dengan rata-rata kenaikan 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) 35 persen. Artinya, 68 persen dari setiap penjualan rokok legal diberikan kepada pemerintah sebagai cukai dan pajak,” kata Ketua GAPPRI Henry Najoan.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Petani Tembakau dan Cengkih Makin Babak Belur