Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten, Jangan Keliru ya! 

Keduanya kerap digunakan untuk melindungi karya

Jakarta, IDN Times - Hak cipta dan hak paten sama-sama digunakan untuk melindungi karya seseorang. Kerap kali, kedua produk hukum tersebut dipahami sebagai hal yang sama.

Padahal, ada beberapa perbedaan dari hak cipta maupun hak paten. Nah, biar tak keliru, simak ulasan berikut, ya!

Baca Juga: Mengenal 7 Jenis Hak Kekayaan Intelektual, Hak Ekonomis atas Karya 

1. Pengertian hak cipta dan hak paten

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten, Jangan Keliru ya! Ilustrasi WFH (IDN Times/Arief Rahmat)

Dilansir dari situs resmi Gramedia, Jumat (2/11/2022), menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak cipta ialah hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Penemuan yang dimaksud berupa buku, pembuatan desain, hingga penciptaan musik. Dalam Bahasa Inggris, hak cipta disebut copyrights.

Sementara itu, menurut KBBI, hak paten merupakan hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonan mereka, agar mereka bisa menikmati sendiri ciptaan atau temuannya serta mendapat perlindungan terhadap kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya.

Hak paten atau dalam bahasa Inggris disebut juga sebagai patent merupakan hukum yang memperbolehkan seseorang mengklaim apa yang mereka buat tanpa harus mengkhawatirkan seseorang mengakui sesuatu buatannya tersebut.

Baca Juga: Pegadaian Menang atas Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas

2. Kegunaan hak cipta dan hak paten

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten, Jangan Keliru ya! ilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)

Hak cipta pada umumnya digunakan untuk melindungi karya seseorang, seperti lukisan, pahatan, novel fiksi, model pakaian, dan sebagainya. Hak cipta juga kerap digunakan pada musik, video, film, puisi, tarian, dan sejenisnya.

Misalnya, kamu menonton sebuah film dan ada keterangan hak cipta atau copyrights dari pembuat karya atau perusahaan yang memproduksinya. Itulah bentuk dari hak cipta.

Sementara itu, hak paten kerap digunakan pada produk sains dan teknologi. Misalnya, hak paten atas obat, hak paten atas sebuah sistem transportasi, dan sebagainya.

Adapun contoh hak paten, misalnya paten atas vaksin COVID-19 AstraZeneca. Sarah Gilbert adalah sosok ilmuwan di balik keberhasilan penemuan vaksin tersebut. Gilbert juga berhasi mendapatkan hak paten atas vaksin tersebut, namun direlakannya agar masyarakat bisa mendapatkan vaksin AstraZeneca dengan harga yang lebih terjangkau.

Baca Juga: 12 Contoh Hak Paten dan Pengertian, Lengkap dengan Jenisnya

3. Hukum yang mengatur

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten, Jangan Keliru ya! ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Di Indonesia, perbedaan dari hak paten dan hak cipta dapat ditemukan dari dua undang-undang (UU) yang berbeda satu sama lain.

Hak paten diatur oleh pemerintah dalam UU nomor 28 tahun 2014, sementara hak cipta dituangkan dalam UU nomor 13 tahun 2016.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya