Perhatian! Ini Daftar Kenaikan UMP 2022 di Indonesia

UMP tertinggi ada di DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times - Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengeluarkan perhitungan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yakni 1,09 persen. Per hari ini, ada 22 provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan UMP-nya.

Secara keseluruhan, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi. Sementara itu, menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), provinsi yang menetapkan UMP terendah adalah Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga: UMP Cuma Naik Rp40 Ribu, Buruh di Banten Ancam Demo Besar-Besaran

1. Daftar kenaikan UMP 2022 di Indonesia

Perhatian! Ini Daftar Kenaikan UMP 2022 di IndonesiaIlustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan penelusuran data yang dilakukan IDN Times, berikut daftar provinsi yang sudah menetapkan UMP 2022:

Sumatra Utara (Sumut)

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/746/KPTS/2021, Provinsi Sumut menetapkan kenaikan UMP 2022 hanya 0,93 persen. Dengan demikian, UMP Sumut sebelumnya Rp2.499.423, naik Rp23.186,94 menjadi Rp2.552.609,94.

Sumatra Barat (Sumbar)

Dilansir ANTARA, Senin (22/11/2021), Provinsi Sumbar telah menetapkan UMP 2022 seperti yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-889-2021. UMP Sumbat tahun 2022 naik 1,15 persen atau Rp28.498, dari Rp2.484.041 menjadi Rp2.512.539.

Riau

Riau telah menetapkan UMP 2022 naik 1,7 persen. Berdasarkan situs resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, UMP 2022 naik 1,7 persen atau Rp50.000, dari Rp2.888.563 menjadi Rp2.938.564.

Kepulauan Riau (Kepri)

Kepri juga sudah menetapkan UMP 2022, yakni naik 1,49 persen atau Rp44.712. Dengan demikian, UMP Kepri untuk 2022 dari semula Rp3.005.460 menjadi Rp3.050.172.

Bangka Belitung (Babel)

Provinsi Babel juga telah menetapkan UMP 2022, yakni naik 1,08 persen atau Rp34.859. Dengan demikian, UMP Babel dari Rp3.230.022 naik menjadi Rp3.264.881 pada 2022.

Banten

Provinsi Banten menetapkan UMP 2022 naik 1,63 persen atau Rp40.207. Dengan demikian, UMP Banten naik dari Rp2.460.996 menjadi Rp2.501.203. Kenaikan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021.

DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta hanya naik 0,85 persen atau Rp37.749. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta dari Rp4.416.186,548 pada 2021, naik menjadi Rp4.453.935 pada 2022.

Jawa Barat (Jabar)

Pemprov Jabar juga telah menetapkan UMP 2021 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 561 tahun 2021. Dalam Kepgub tersebut, UMP Jabar naik 1,7 persen atau Rp31.136, dari Rp1.810.351,36 menjadi Rp1.841.487.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

UMP DIY untuk 2022 4,3 persen atau Rp75.915,53, dari Rp1.765.000 pada 2021, menjadi Rp1.840.915,53 pada 2022.

Jawa Tengah (Jateng)

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menetapkan UMP 2022 naik 0,78 persen. Dengan demikian, UMP Jateng naik 0,78 persen atau Rp13.956, dari Rp1.798.979 menjadi Rp 1.812.935.

Jawa Timur (Jatim)

Pemprov Jatim menetapkan UMP 2022 naik 1,21 persen atau Rp22.790,04. Dengan demikian, UMP Jatim dari Rp1.868.777,08 pada 2021, menjadi Rp1.891.567,12 tahun depan.

Bali

UMP Bali untuk 2022 naik 0,98 persen atau Rp22.971 seperti yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tentang Upah Minimum Provinsi. Sehingga, UMP bali dari semula Rp2.494.000, naik menjadi Rp2.516.971.

Kalimantan Selatan (Kalsel)

Berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 184.44/0741/KUM/2021, UMP Kalsel untuk 2022 naik 1,01 persen atau Rp29.000, dari Rp2.877.177 pada 2021, menjadi Rp2.906.473 tahun depan.

Kalimantan Timur (Kaltim)

UMP Kaltim pada 2022 ditetapkan naik 1,1 persen atau Rp33.000, dari Rp2.981.378 menjadi Rp3.014.497.

Kalimantan Barat (Kalbar)

Dalam SK Gubernur Kalimantan Barat nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021, ditetapkan UMP Kalbar naik 1,44 persen atau Rp34.629,54, dari Rp2.399.698,65 pada 2021, menjadi Rp2.434.328,19 pada 2022.

Kalimantan Tengah (Kalteng)

Dikutip dari situs resmi Pemprov Kalteng, UMP 2022 ditetapkan hanya naik 0,67 persen atau Rp19.372, dari Rp2.903.144 tahun ini, menjadi Rp2.922.516 tahun depan.

Kalimantan Utara (Kaltara)

UMP Kaltara untuk 2022 ditetapkan naik 0,53 persen atau Rp15.934. Dengan demikian, UMP Kaltara dari Rp3.000.804 pada 2021, naik menjadi Rp3.016.738 tahun depan.

Sulawesi Tenggara (Sultra)

UMP 2022 untuk Provinsi Sultra naik dari menjadi Rp2.710.595. Adapun UMP Sultra pada 2021 ialah Rp2.552.014. Kenaikan UMP 2022 tertuang dalam SK Gubernur Sultra Nomor 607 tahun 2021.

Sulawesi Tengah (Sulteng)

Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah bernomor 561/399/DIS.NAKERTRANS.6.ST/2021 menetapkan UMP 2022 ialah sebesar Rp2.390.739. Dengan demikian, UMP Sulteng naik 3,7 persen atau Rp87.028 dari UMP 2021 yang sebesar Rp 2.303.711.

Gorontalo

UMP Gorontalo pada 2022 naik 0,42 persen atau Rp11.754. Dengan demikian, UMP Gorontalo dari semula Rp2.788.826,00, menjadi Rp2.800.580 pada 2022.

Papua

Pemprov Papua menetapkan UMP 2022 naik 1,29 persen atau Rp45.232. Dengan demikian, UMP Papua dari Rp3.516.700 tahun ini, menjadi Rp3.561.932 tahun depan.

Papua Barat

UMP Papua Barat pada 2022 naik 2,04 persen atau Rp65.000, dari semula Rp3.134.600 tahun ini, menjadi Rp3.200.000 tahun depan.

2. Ada 4 provinsi tak naikkan UMP

Perhatian! Ini Daftar Kenaikan UMP 2022 di IndonesiaIlustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Sebelumnya, Kemnaker mengungkapkan ada 4 provinsi yang tidak menaikkan UMP tahun depan. Adapun daftarnya, sebagai berikut:

  1. Sumatra Selatan (Sumsel) tetap Rp2.484.041
  2. Sulawesi Utara (Sulut) tetap Rp 3.310.723
  3. Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap Rp3.165.876
  4. Sulawesi Barat (Sulbar) tetap Rp2.678.863.

Baca Juga: Kecewa UMP Naik Rp22 Ribu, Ratusan Buruh Geruduk Grahadi Hari Ini

3. Perusahaan yang gaji karyawan di bawah UMP bisa dipidana

Perhatian! Ini Daftar Kenaikan UMP 2022 di IndonesiaIlustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengingatkan kepada perusahaan agar mematuhi aturan penetapan upah minimum 2022. Apabila ada perusahaan yang menggaji karyawan di bawah upah minimum, maka bisa dihukum pidana.

"Sanksi kepada perusahaan sudah saya jelaskan, bahkan sanksi pidana," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya