Perhatian! Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta Wajib Punya Rekening Himbara

BSU hanya disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Negara

Jakarta, IDN Times - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji akan dilakukan melalui himpunan bank-bank negara (Himbara), yakni BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri, serta melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Oleh sebab itu, penerima BSU Rp1 juta wajib memiliki rekening bank Himbara atau BSI (khusus untuk penerima di Provinsi Aceh). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengatakan penerima BSU yang tak memiliki rekening Himbara akan dibukakan rekeningnya oleh pemerintah secara kolektif.

"Bagi penerima yang belum menerima rekening di bank-bank tersebut, Kemenaker akan membukakan rekening secara kolektif di bank Himbara dan BSI," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga: BPJamsostek Dorong Perusahaan Tertib Kepesertaan demi BSU Tepat Sasaran

1. Penyaluran BSU kepada penerima di Aceh melalui BSI

Perhatian! Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta Wajib Punya Rekening HimbaraBank Syariah Indonesia (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Ida melanjutkan bagi penerima BSU di Provinsi Aceh, maka penyaluran akan dilakukan melalui BSI. 

Perlu diketahui, bank-bank konvensional tak lagi beroperasi di Aceh, alias hanya bank syariah yang beroperasi di provinsi tersebut. Hal ini sejalan dengan implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 tahun 2018.

"Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja atau buruh penerima bantuan di wilayah provinsi Aceh, disalurkan menggunakan BSI," ujar Ida.

Baca Juga: Tahap Awal, 1 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Gaji

2. Ida sebut penyaluran lebih efektif dan efisien melalui Himbara dan BSI

Perhatian! Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta Wajib Punya Rekening HimbaraMenaker Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Adapun kebijakan penyaluran yang hanya melalui Himbara dan BSI, Ida mengatakan tujuannya agar lebih efisien dan efektif.

"Ini dimaksudkan agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif, dan efisien," kata Ida.

3. Syarat penerima BSU 2021

Perhatian! Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta Wajib Punya Rekening HimbaraIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

BSU 2021 akan disalurkan kepada 8,7 juta penerima. Nominal bantuan sebesar Rp500 ribu untuk 2 bulan, yang akan disalurkan sekaligus atau senilai Rp1 juta. Di tahap awal, Kemnaker akan menyalurkan BSU kepada 1 juta penerima yang datanya sudah diberikan oleh BPJamsostek. 

Ada 5 syarat untuk menjadi penerima BSU, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah
  5. Diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Ida menuturkan ada ketentuan lain terkait persyaratan gaji maksimum. Dia mengatakan apabila pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji diberikan paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

"Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang Rp4.798.312, dibulatkan menjadi Rp4,8 juta," ujar Ida.

Baca Juga: Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya