PPKM Level 4 Diperpanjang, Bepergian Jarak Jauh Masih Wajib Vaksin

Syarat perjalanan jarak jauh tak berubah

Jakarta, IDN Times - Sejalan dengan kebijakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang memperpanjang PPKM level 4 hingga 9 Agustus, maka aturan perjalanan jarak jauh tidak mengalami perubahan, salah satunya syarat wajib vaksin minimal dosis pertama.

Aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.

SE tersebut dirincikan lagi dalam 4 SE yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021), Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021), dan Laut (SE 59 Tahun 2021).

“Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resminya, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Naik KRL Masih Wajib Bawa STRP

1. Syarat perjalanan jarak jauh di wilayah PPKM level 3 dan 4

PPKM Level 4 Diperpanjang, Bepergian Jarak Jauh Masih Wajib VaksinSuasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Bagi masyarakat yang hendak bepergian jarak jauh dari dan ke wilayah PPKM level 4 dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara itu, bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Syarat perjalanan di wilayah PPKM level 1 dan 2

PPKM Level 4 Diperpanjang, Bepergian Jarak Jauh Masih Wajib VaksinIlustrasi bandara (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara itu, bagi masyarakat yang berada di wilayah PPKM level 1 dan 2 yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan, untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Syarat perjalanan di wilayah aglomerasi

PPKM Level 4 Diperpanjang, Bepergian Jarak Jauh Masih Wajib VaksinSuasana KRL jurusan Tanah Abang-Parung Panjang, Jumat (10/7/2020) (IDN Times/Herka Yanis).

Syarat perjalanan dengan moda transportasi pribadi, umum, atau kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi juga masih sama. Masyarakat tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen.

Namun, masyarakat wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Baca Juga: Pfizer dan Moderna Naikkan Harga Vaksin untuk Eropa

4. Ketentuan kapasitas maksimum moda transportasi

PPKM Level 4 Diperpanjang, Bepergian Jarak Jauh Masih Wajib VaksinSuasana Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Di wilayah PPKM level 4, kapasitas maksimum untuk moda transportasi darat, seperti kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang ialah 50 persen.

Sementara, di daerah di luar kategori level 4, maksimal kapasitas adalah 70 persen. Sedangkan, untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen.

Pada moda transportasi udara, untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70 persen.

Lalu, kapasitas maksimum untuk kereta api antarkota adalah 70 persen, untuk KRL maksimum 32 persen, dan untuk kereta api lokal maksimum 50 persen. Terakhir, untuk moda transportasi laut di wilayah PPKM level 4, maka kapasitas maksimum ialah 50 persen.

Baca Juga: STRP dan Dokumen Perjalanan Lain Masih Jadi Syarat Naik KRL Saat PPKM

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya