Program JKP Meluncur Bulan Depan, Menaker: Bukan Pengganti Pesangon! 

Pengusaha tetap wajib bayar pesangon pada korban PHK

Jakarta, IDN Times - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan segera diluncurkan bulan depan, tepatnya pada 22 Februari 2022. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengingatkan bahwa JKP bukanlah pengganti pesangon bagi pekerja yang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI kemarin, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Airlangga Sebut Aturan Upah dan JKP dalam UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

1. Pengusaha tetap wajib bayar pesangon

Program JKP Meluncur Bulan Depan, Menaker: Bukan Pengganti Pesangon! Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan demikian, pengusaha tetap wajib membayar pesangon terhadap pekerja yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK.

"Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang," ujar Ida.

Baca Juga: Syarat Mendaftar Program JKP

2. Manfaat program JKP

Program JKP Meluncur Bulan Depan, Menaker: Bukan Pengganti Pesangon! Ilustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Ida mengatakan program JKP memberikan banyak manfaat pada masyarakat yang kehilangan pekerjaaan, antara lain uang dari BPJS Ketenagakerjaan, akses pasar kerja, dan sebagainya.

"Juga ada operational training yang diberikan," tutur dia.

Baca Juga: Syarat Mendaftar Program JKP

3. Ketentuan besaran pesangon terbaru

Program JKP Meluncur Bulan Depan, Menaker: Bukan Pengganti Pesangon! Ilustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Aturan terkait pesangon bagi korban PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja; yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Besaran pesangon tertuang dalam pasal 40 ayat (2) dari PP tersebut. Berikut rinciannya:

  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang mengalami PHK menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya