Revisi Permenaker soal JHT Bakal Rampung sebelum Mei

JHT bisa cair sebelum usia 56 tahun

Jakarta, IDN Times - Pemerintah sedang dalam proses merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan revisi Permenaker tersebut akan rampung sebelum Mei 2022. Sebab, ketentuan klaim JHT yang ditahan sampai usia 56 tahun pada Permenaker 2/2022 itu berlaku mulai 4 Mei 2022. Maka dari itu, revisi Permenaker 2/2022 itu harus terbit sebelum 4 Mei 2022.

"Kalau tidak diselesaikan sebelum itu, tidak akan berlaku Permenaker nomor 2 tahun 2022. Jadi harus selesai sebelum Mei 2022 meskipun Mei batas akhirnya, tapi kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai," kata Ida dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga: Aturan Baru Direvisi, Cairkan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun!

1. JHT bisa cair sebelum usia 56 tahun

Revisi Permenaker soal JHT Bakal Rampung sebelum Meiilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan revisi tersebut, maka tata cara pencairan JHT tetap sama dengan ketentuan dalam Permenaker nomor 19 tahun 2015. Dengan demikian, JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun oleh pekerja yang mengundurkan diri atau terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

"JHT itu ketika teman-teman, maaf ketika teman-teman mengalami PHK atau mengundurkan diri maka dia juga bisa klaim langsung tanpa menunggu usia 56 tahun," tutur Ida.

Baca Juga: Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

2. Syarat pencairan JHT disempurnakan

Revisi Permenaker soal JHT Bakal Rampung sebelum Meiilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, revisi Permenaker 2/2022 juga akan menyempurnakan syarat-syarat pencairan JHT. Misalnya, peserta yang memasuki usia pensiun, diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.

"Jadi ini edisi penyempurnaan kira-kira begitu," tutur dia.

Baca Juga: 80 Korban PHK sudah Cairkan JKP, yang Mau Cek Syaratnya!

3. Korban PHK bakal mudah klaim JHT

Revisi Permenaker soal JHT Bakal Rampung sebelum Meiilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari sisi persyaratan administrasi, syarat klaim JHT untuk pekerja yang terkena PHK cukup melampirkan tanda terima laporan PHK dari Disnaker. Sementara itu, apabila terjadi perselisihan, maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan hubungan industrial.

Kemudian terkait putusan Pengadilan Hubungan Industrial, bila tidak dapat dipenuhi, maka putusan pengadilan dapat diganti dengan petikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

Selanjutnya, seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya