Ritel Modern Jual Minyak Goreng Rp14 Ribu Mulai Hari Ini, Yuk Beli!

Meski harga minyak goreng sudah murah, jangan panic buying

Jakarta, IDN Times - Mulai hari ini, kebijakan minyak goreng satu harga berlaku. Masyarakat bisa membeli minyak goreng kemasan sederhana dan premium seharga Rp14 ribu per liter di ritel-ritel modern.

"Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga setara Rp14 ribu per liter. Atau semua jenis kemasan baik kualitas premium maupun sederhana dengan ukuran mulai dari 1 liter sampai dengan jeriken 25 liter diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Besok Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu, Mendag: Jangan Panic Buying!

1. Kebijakan minyak goreng satu harga berlaku di pasar tradisional pekan depan

Ritel Modern Jual Minyak Goreng Rp14 Ribu Mulai Hari Ini, Yuk Beli!Seorang pedagang menunjukkan minyak goreng kemasan dagangannya di Pasar Malaka, Rorotan, Jakarta, Senin (3/1/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sementara itu, kebijakan minyak goreng satu harga Rp14 ribu ini baru berlaku di pasar-pasar tradisional pekan depan. Pemerintah memberikan waktu satu minggu kepada pedagang pasar untuk melakukan penyesuaian harga.

"Nah sebagai awal pelaksanaannya, kebijakan minyak goreng 1 harga ini akan diberikan terlebih dahulu melalui ritel modern yang tergabung dalam Aprindo. Kemudian untuk pasar tradisional akan diberikan waktu 1 minggu untuk melakukan penyesuaian," ucap Lutfi.

2. Kebijakan satu harga hanya untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan UMKM

Ritel Modern Jual Minyak Goreng Rp14 Ribu Mulai Hari Ini, Yuk Beli!Sejumlah warga antre membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). (ANTARA FOTO_Muhammad Iqbal)

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan mengatakan kebijakan satu harga ini hanya berlaku untuk minyak goreng kemasan kebutuhan rumah tangga masyarakat dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sementara itu, minyak goreng curah, terutama untuk kebutuhan industri, dijual dengan harga yang berlaku di pasar.

"(Kebijakan satu harga) ini hanya untuk minyak kemasan. Dan kemasan ini sangat banyak disediakannya 250 juta liter per bulan. Artinya memenuhi untuk kebutuhan masyarakat, rumah tangga, dan usaha kecil dan mikro. Jadi kalau curah untuk industri silakan berjalan sesuai dengan harga keekonomian," kata Oke.

Baca Juga: Syarat Ekspor CPO Diperketat Pekan Depan, Begini Rinciannya!

3. Produsen CPO harus pasok ke dalam negeri jika ingin dapat persetujuan ekspor

Ritel Modern Jual Minyak Goreng Rp14 Ribu Mulai Hari Ini, Yuk Beli!Ilustrasi Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Seiringan dengan upaya memastikan ketersediaan minyak goreng dalam negeri, pemerintah akan memperketat syarat untuk ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan turunannya, minyak jelantah, serta produk palm olein mulai Senin, (24/1) mendatang.

Bentuk dari pengetatan itu ialah pencatatan volume ekspor CPO dan turunannya, minyak jelantah, serta produk palm olein. Selain itu, produsen juga harus memasok CPO atau turunannya yakni minyak goreng ke dalam negeri, kemudian melaporkan volume CPO atau minyak goreng yang telah disalurkan untuk kebutuhan domestik itu kepada Kemendag. Jika sudah memenuhi kedua syarat itu, maka produsen akan memperoleh Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Kemendag.

Bagi produsen yang tidak memiliki pabrik minyak goreng, maka diwajibkan menyalurkan CPO untuk pabrik minyak goreng di dalam negeri.

Dengan syarat tersebut, perusahaan yang memenuhi deklarasikan penyaluran CPO atau minyak goreng ke dalam negeri, maka tidak akan mendapatkan PEB.

Baca Juga: [BREAKING] Kebijakan Satu Harga, Semua Minyak Goreng Dijual Rp14 Ribu Mulai Besok

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya