RUPST 2022, Astra International Punya Direktur dan Komisaris Baru 

Astra mengangkat 1 direksi dan 2 komisaris baru 

Jakarta, IDN Times - PT Astra International Tbk (ASII) mengangkat direktur dan dua orang komisaris baru melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022 (RUPST) yang digelar hari ini, Rabu (20/4/2022).

Hamdani Dzulkarnaen Salim ditunjuk sebagai Direktur. Lalu, John Raymond Witt diangkat sebagai Komisaris, dan Stephen Patrick Gore sebagai Komisaris.

Baca Juga: Mantap! Astra Bagi-Bagi Dividen Rp7,85 Triliun 

1. Susunan direksi baru Astra International

Dikutip dari hasil RUPST Astra International, berikut susunan baru direksi perseroan:

  • Presiden Direktur: Djony Bunarto Tjondro
  • Direktur: Johannes Loman
  • Direktur: Suparno Djasmin
  • Direktur: Chiew Sin Cheok
  • Direktur: Gidion Hasan
  • Direktur: Henry Tanoto
  • Direktur: Santosa
  • Direktur: Gita Tiffani Boer
  • Direktur: FXL Kesuma
  • Direktur: Hamdani Dzulkarnaen Salim.

2. Susunan komisaris baru Astra International

Adapun susunan baru dewan komisaris perseroan usai diangkatnya dua komisaris baru, sebagai berikut:

  • Presiden Komisaris: Prijono Sugiarto
  • Komisaris Independen: Sri Indrastuti Hadiputranto
  • Komisaris Independen: Rahmat Waluyanto
  • Komisaris Independen: Apinont Suchewaboripont
  • Komisaris Independen: Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
  • Komisaris: Anthony John Liddell Nightingale
  • Komisaris: Benjamin William Keswick
  • Komisaris: John Raymond Witt
  • Komisaris: Stephen Patrick Gore
  • Komisaris: Benjamin Birks.

Baca Juga: Catat Laba Bersih Rp2,5 Triliun, OCBC NISP Bagi Dividen Rp22 per Saham

3. Gaji komisaris Astra International Rp1,85 miliar per bulan

Hasil RUPST juga menetapkan total honorarium untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, maksimum Rp1,85 miliar gross per bulan.

Kebijakan itu mulai berlaku pada 1 Mei 2022 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2023.

Presiden Komisaris diberi wewenang untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya