RUU PPRT: Pekerja Rumah Tangga Bakal Dapat Jaminan Sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam Prolegnas 2023. Dalam RUU itu, ada pasal yang mengatur jaminan sosial untuk pekerja rumah tangga (PRT).
Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan RUU ini kembali menjadi prioritas demi memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang rentan kehilangan hak-haknya.
"Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," ujar Jokowi dalam konferensi pers Rabu, (18/1/2023).
Baca Juga: KSP: RUU PPRT Tidak Sekadar Lindungi Pekerja Rumah Tangga!
1. Bakal ada jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan buat pekerja rumah tangga
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan RUU ini juga mengatur tentang pemberian jaminan sosial (jamsos) kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT.
"Itu juga yang termasuk diatur dalam RUU PPRT. perlindungan dan jaminan sosial, baik perlindungan jaminan sosial kesehatan, maupun perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap Ida.
Baca Juga: Komnas Perempuan: DPR Segera Bahas dan Sahkan RUU PPRT!
2. RUU PPRT beri perlindungan khusus untuk PRT di dalam negeri
Ida mengatakan, RUU ini hanya memfasilitasi perlindungan untuk PRT yang bekerja di dalam negeri. Sementara itu, bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai PRT di luar negeri, dilindungi dengan Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Turunan terhadap UU nomor 18 tahun 2017 ini tentu dalam bentuk MoU antarnegara Indonesia dengan negara penempatan. Banyak contoh turunan UU nomor 18 tahun 2017 dalam bentuk MoU yg sudah dilakukan, di antaranya adalah MoU Indonesia dengan Malaysia terkait dengan penempatan PMI terutama pada domestic workers," ujar Ida.
3. RUU PPRT sudah diinisiasi sejak 2004
Kembali ke Jokowi, dia mengatakan RUU PPRT sudah diinisiasi sejak 19 tahun lalu, tepatnya sejak 2004. Menurutnya, RUU ini perlu segera disahkan demi memberikan perlindungan hukum yang tegas bagi PRT.
"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja," kata Jokowi.
Baca Juga: Hari PRT Internasional, Saatnya PRT Dapat Jaminan Perlindungan Sosial