Sabar Ya! Subsidi Gaji Rp1 Juta Ditargetkan Cair Pekan Ini

Kemnaker masih validasi data calon penerima BSU 2021

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp1 juta pekan ini.

“Mudah-mudahan minggu ini (sudah bisa disalurkan),” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Anwar Sanusi kepada IDN Times, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Cek Lagi Nih! 5 Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta

1. Kemnaker masih verifikasi data calon penerima

Sabar Ya! Subsidi Gaji Rp1 Juta Ditargetkan Cair Pekan IniIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada akhri Juli lalu, BPJamsostek telah memberikan 1 juta data calon penerima BSU 2021 kepada Kemnaker. Saat ini, Kemnaker masih melakukan verifikasi data tersebut  dengan data penerima bantuan sosial (bansos) lain.

“Saat ini kita finalisasi pemadanan dengan program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM,” tutur Anwar.

2. Masih ada 7,73 juta data calon penerima belum dikirim BPJamsostek

Sabar Ya! Subsidi Gaji Rp1 Juta Ditargetkan Cair Pekan Ini

Pemerintah mengalokasikan BSU Rp1 juta tersebut untuk 8,73 juta penerima. Namun, hingga saat ini baru 1 juta data calon penerima yang disalurkan BPJamsostek. Artinya, masih ada 7,73 data calon penerima yang belum diberikan ke Kemnaker.

“Data yang baru kita tunggu dari BPJS (Ketenagakerjaan,” ujar Anwar.

Baca Juga: Perhatian! Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta Wajib Punya Rekening Himbara

3. Syarat penerima BSU

Sabar Ya! Subsidi Gaji Rp1 Juta Ditargetkan Cair Pekan IniIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada 5 syarat untuk menjadi penerima BSU, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah
  5. Diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Penyaluran BSU dilakukan melalui Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara), dan Bank Syariah Indonesia (BSI) bagi calon penerima yang berlokasi di Provinsi Aceh.

Oleh sebab itu, calon penerima harus memiliki rekening Himbara atau BSI. Jika tidak, maka penerima bisa mendatangi kantor cabang Himbara untuk diaktifkan rekening dan mencairkan BSU tersebut.

Baca Juga: BSU Pekerja Rp1 Juta Mulai Dicairkan, Ini Persyaratan dan Mekanismenya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya