Satgas BLBI Sikat Aset Milik Grup Texmaco, Ini Rinciannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset milik pengemplang dana BLBI. Kali ini, aset milik Grup Texmaco berupa 587 bidang tanah dengan total luas 479 hektare (ha) disita negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI mengatakan penyitaan aset Grup Texmaco itu dilakukan pagi ini, Kamis (23/12/2021), tepatnya pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Fakta-Fakta Aset Tommy Soeharto Rp600 Miliar Disita Satgas BLBI
1. Aset yang disita tersebar di 4 provinsi
Mahfud mengatakan aset yang disita pagi ini tersebar di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatra Barat. "Jadi hari ini kita bertambah sekitar 4,8 juta meter persegi. Itu penyitaan tadi pagi, " ucap Mahfud dalam konferensi pers virtual.
Adapun rinciannya, sebagai berikut:
- Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 meter persegi.
- Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi.
- Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 meter persegi.
- Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi.
- Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 meter persegi.
2. Satgas telah sita 1.312 hektare tanah dari pengemplang BLBI
Editor’s picks
Pada tahap pertama penagihan hak negara, Satgas telah melakukan penguasaan fisik aset baik aset properti eks BLBI maupun penyerahan barang jaminan dari obligor/debitur seluas 832 ha. Dengan demikian, total penguasaan aset yang telah dilakukan negara ialah mencapai 1.312 ha.
"Keseluruhan yang sekarang ini tersita oleh negara adalah 13.123.614.346 meter persegi, 1.312 ha," tutur dia.
Baca Juga: PPATK Telisik Aset Pengemplang BLBI yang Disembunyikan di Luar Negeri
3. Aset BLBI dihibahkan ke pemerintah pusat dan daerah
Mahfud mengatakan ada sejumlah aset eks BLBI yang telah dikuasai negara dimanfaatkan dengan skema Penetapan Status Penggunaan (PSP), dan juga dihibahkan untuk pemerintah daerah.
Adapun aset yang dilakukan PSP diberikan kepada 8 kementerian/lembaga, serta hibah aset untuk Pemerintah Kota Bogor dengan total luas 443.970 meter persegi dan nilai Rp1.149.894.359.449,00.
Baca Juga: Pengemplang BLBI Sjamsul Nursalim Bayar Utang Rp150 Miliar ke Negara