Satgas BLBI Sita Aset Obligor Rp19 T, DPD Sebut Masih Jauh dari Target

Waktu Satgas BLBI untuk sita aset terbatas

Jakarta, IDN Times - Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) DPD RI, Bustami Zainudin, menilai kinerja Satgas BLBI masih sangat jauh dari target. Per 31 Maret 2022, Satgas BLBI baru menyita aset debitur/obligor senilai Rp19,16 triliun, atau hanya 17 persen dari target Rp110,45 triliun.

“Artinya Satgas BLBI dalam setahun persis baru mencapai 17 persen dari target padahal waktu kerja sudah 37 persen,” kata Bustami dikutip dari keterangan resminya, Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Nilai Aset Obligor BLBI yang Disita Negara Mencapai Rp19,16 Triliun

1. Satgas BLBI diprediksi tak bisa capai target hingga batas waktu yang ditetapkan

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Rp19 T, DPD Sebut Masih Jauh dari TargetSatgas BLBI sita aset milik obligor Ulung Bursa di Menteng, Jakarta Pusat (dok. DJKN Kemenkeu)

Bustami memprediksi, Satgas BLBI tak bisa memenuhi target sampai batas waktu yang ditetapkan. Perlu diketahui, Satgas BLBI hanya punya waktu sampai 2023 alias tahun depan untuk mengembalikan hak negara atas dana BLBI.

"Waktu kerja Tim Satgas ini terbatas, masa kerjanya hingga Desember 2023 nanti. Memiliki total masa kerja 32 bulan, selama 12 bulan ini Satgas baru mengumpulkan nilai sitaan 17 persen dari target. Saya perkirakan, hingga akhir masa kerja mereka, target Rp110,45 triliun ini tidak akan tercapai," ujar Bustami.

Bahkan, dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Pansus BLBI Hardjuno Hardjuno meragukan kemampuan Satgas BLBI dalam memburu aset atau harta para obligor/debitur.

Oleh sebab itu, Hardjuno mengatakan Satgas BLBI tidak bisa bekerja sendiri. Menurutnya, Satgas BLBI harus berkomunikasi intensif dengan lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk membantu kinerja Satgas BLBI.

“KPK, Kejaksaan, Reskrim Polri, bahkan Pansus BLBI DPD siap membantu Satgas BLBI,” tutur Hardjuno.

Dia mengatakan kerja sama antarlembaga dalam memburu aset pengemplang BLBI sangat penting.

“Hanya saat inilah momentum untuk menyelesaikannya dan memotongnya dari masa depan negara ini,” ucap dia.

2. Pengempang dana BLBI leluasa gunakan hak negara

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Rp19 T, DPD Sebut Masih Jauh dari TargetIlustrasi aset tanah milik obligor yang disita Satgas BLBI (ANTARA FOTO/Fauzan)

Dia meminta kerja sama antarlembaga segera dilakukan, agar para pengemplang dana BLBI tak bisa lagi menggunakan hak negara untuk kepentingan-kepentingan mereka.

"Uang hasil kejahatan BLBI yang sangat besar itu diduga membuat para pengemplang itu bisa leluasa menggunakannya untuk mainan politik, bandarin calon elit negara, sehingga negara ini seperti disandera oleh masa lalu terus,” tutur Hardjuno.

Dia juga mengatakan Satgas harus segera mengatasi masalah Obligasi Rekap BLBI yang saat ini terus membebani APBN dengan pembayaran bunga rekap setahun mencapai hingga Rp50-70 triliun.

“Sekarang yang jelas bank-bank ini sudah untung, bahkan ada yang sudah jadi bank nomor 1 di Indonesia bahkan Asia. Dulu waktu rekap diberikan bertujuan bank tidak kolaps, sekarang kan sudah jaya, ya mustinya ada moratorium obligasi rekap,” ucap Hardjuno.

Baca Juga: Sebut Nilai Aset Sitaan Rp19 T, Satgas BLBI Bisa Bikin Kerugian Baru

3. Penyitaan aset pengemplang BLBI harus transparan

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Rp19 T, DPD Sebut Masih Jauh dari TargetSatgas BLBI sita aset milik obligor Ulung Bursa di Matraman, Jakarta Timur (dok. DJKN Kemenkeu)

Hardjuno juga mendesak Kementerian Keuangan transparan dalam melakukan penyitaan aset para debitur/obligor. Dia pun menyinggung kasus Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyita aset dengan nilai yang tidak sesuai dengan yang diumumkan.

“Nah sebaiknya Kemenkeu perjelas atau bikin web tanahnya di sini-di sini, nilai NJOP sekian nilai pasar sekian. Jadi kita bisa sama-sama lihat,” tutur dia Hardjuno.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya