Satgas BLBI Sita Tanah Senilai Rp13 M Punya Obligor Santoso Sumali

Santoso Sumali punya utang Rp524 miliar

Jakarta, IDN Times - Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali menyita aset pengemplang dana BLBI. Kali ini, aset yang disita milik obligor atas nama Santoso Sumali.

Aset yang disita berupa dua bidang tanah seluas 848 meter persegi, berikut bangunan di atasnya, yang terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Penyitaan dilakukan pada Jumat, (28/2) lalu yang dipimpin oleh Deputi Bidang Investigasi Agustina Arumsari sebagai Anggota Pengarah Satgas BLBI, Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo dan Koordinator UKL Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, serta tim dari Polres Jakarta Barat.

Baca Juga: Ada Perjanjian Ekstradisi, Satgas Kejar Pengemplang BLBI di Singapura

1. Santoso Sumali punya utang Rp524 M

Satgas BLBI Sita Tanah Senilai Rp13 M Punya Obligor Santoso SumaliIlustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari.

Adapun dana BLBI yang harus dikembalikan Sumali kepada negara sebesar Rp524,56 miliar (Rp524.562.500.000).

Baca Juga: Daftar Lengkap 4 Aset Texmaco Group di Kendal yang Disita Satgas BLBI

2. Nilai aset diperkirakan Rp13 M

Satgas BLBI Sita Tanah Senilai Rp13 M Punya Obligor Santoso SumaliIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ini, Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset tanah dan bangunan tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan resmi Satgas BLBI, perkiraan awal nilai aset yang disita adalah sebesar kurang lebih Rp13 miliar.

Baca Juga: Ahli: Ekstradisi dengan Singapura Tak Ampuh untuk Boyong Koruptor BLBI

3. Aset Sumali yang disita bakal dilelang

Satgas BLBI Sita Tanah Senilai Rp13 M Punya Obligor Santoso SumaliPengamanan Aset Tanah dan Bangunan Eks BLBI. (youtube.com/Kemenkeu RI)

Selanjutnya atas jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset- aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," bunyi pernyataan resmi Satgas BLBI.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya