Satgas BLBI Sita Tanah Sjamsul Nursalim di Lampung

Tanah yang disita seluas 41.605 meter persegi

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) menyita aset tanah milik obligor Sjamsul Nursalim di Lampung.

Berdasarkan keterangan resmi Satgas BLBI, Rabu (10/08/2022), penyitaan dilakukan dengan pemasangan plang atas aset properti berupa tanah/bangunan seluas 41.605 meter persegi, sesuai SHGB 56/Pj.U. Desa Panjang Utara, yang terletak di Desa/Kel Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Obligor Bank Asia Pasific di Bogor Senilai Rp2 T

1. Aset tanah yang disita buat cicil utang atas dana BLBI yang dikemplang Sjamsul Nursalim

Satgas BLBI Sita Tanah Sjamsul Nursalim di LampungPenyitaan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di di Desa/Kel Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung. (dok. Satgas BLBI)

Aset tersebut berasal dari eks Bank Dewa Rutji (BBKU)/Obligor Samsul Nursalim, yang telah diambil alih dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Dewa Rutji (BBKU)/Obligor Samsul Nursalim.

Aset tersebut telah menjadi kekayaan negara yang telah tercatat di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus sejak 2009 oleh BPPN.

2. Aset yang disita bakal dioptimalisasi Satgas BLBI

Satgas BLBI Sita Tanah Sjamsul Nursalim di LampungDirektur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang juga Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Rionald Silaban. (IDN Times/Shemi)

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, aset properti eks BLBI di atas telah menjadi milik/kekayaan negara dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI.

“Atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di beberapa kota/kabupaten di Indonesia,” kata Rionald.

3. Sjamsul Nursalim sudah cicil bayar utang Rp150 miliar ke Satgas BLBI

Satgas BLBI Sita Tanah Sjamsul Nursalim di LampungPenyitaan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di di Desa/Kel Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung. (dok. Satgas BLBI)

Pada pertengahan November 2021 lalu, Sjamsul Nursalim telah membayar sebagian kewajibannya ke negara senilai Rp150 miliar.

Nominal tersebut mencakup biaya administrasi pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.

Baca Juga: Nilai Aset Obligor BLBI yang Disita Negara Mencapai Rp19,16 Triliun

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya