Satgas Percepatan Investasi Dibentuk, DPR: Kekuasannya Luar Biasa!

DPR nilai Satgas Investasi Punya Kekuasaan yang Luar Biasa

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo membentuk Satgas Percepatan Investasi. Dengan empat tugas yang mereka emban, satgas ini dinilai Komisi VI DPR RI punya kekuasaan yang luar biasa.

DPR juga menyoroti keterlibatan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Gatot Eddy Pramono dalam satgas yang dipimpin Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tersebut.

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto dari fraksi PDIP menyebut, baik tugas maupun struktur Satgas Percepatan Investasi menunjukkan kekuasaan yang luar biasa dalam mengawal investasi.

"Tugas ini kan luar biasa, ini lima luar biasa, ngeri ini. Wakilnya Abang (Bahlil) saja Jaksa Agung, Wakil Kapolri. Apalagi sekretarisnya, ngeri ini. Coba bayangkan tugas di Pasal 4, wah wewenangnya begitu besar," kata Darmadi kepada Bahlil dalam RDP Komisi VI, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: DPR Heran Kejaksaan dan Polri Terlibat di Satgas Percepatan Investasi

1. Satgas Investasi bisa layangkan sanksi

Satgas Percepatan Investasi Dibentuk, DPR: Kekuasannya Luar Biasa!IDN Times/ Helmi Shemi

Ada salah satu tugas Satgas yang disoroti oleh Darmadi, yaitu memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat atau pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia. Menurutnya, tugas itu menunjukkan Satgas bisa memberikan sanksi bagi pihak yang menghambat investasi.

"Bahkan sampai daya paksa polisional. Bukan hanya sanksi tertulis, ngeri sekali. Jadi kalau ini tidak bisa mengatasi hambatan investasi, orang yang sudah masuk menanamkan uangnya, keterlaluan ini, kekuasaan Abang (Bahlil) ini sudah luar biasa," imbuh Darmadi.

2. Keterlibatan wakil jaksa agung dan wakapolri dipertanyakan

Satgas Percepatan Investasi Dibentuk, DPR: Kekuasannya Luar Biasa!ilustrasi investasi (IDN Times/Mia Amalia)

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty dari fraksi PDIP menilai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Satgas tak jauh berbeda dengan Kementerian Investasi.

"Saya gak mengerti, untuk apa sih Satgas Investasi ini? Sebenarnya kan yang disebutkan tadi itu, sudah ada di tupoksi Kementerian menurut saya, nggak perlu ada Satgas Investasi lagi," tegas Evita.

Ia juga mempertanyakan keterlibatan Wakil Jaksa Agung dan Wakapolri dalam Satgas tersebut.

"Apa gak percaya dengan kementerian Bapak sampai ada Wakapolri dan Kejaksaan masuk di situ? Ini kan belum ada penyelidikan kok sudah masuk di situ," tutur Evita.

Baca Juga: DPR Heran Kejaksaan dan Polri Terlibat di Satgas Percepatan Investasi

3. Asal-usul Satgas Percepatan Investasi

Satgas Percepatan Investasi Dibentuk, DPR: Kekuasannya Luar Biasa!Ilustrasi Bekerja (IDN Times/Sukma Shakti)

Satgas Percepatan Investasi dibentuk dengan tujuan mempercepat proses investasi di Indonesia. Dasar hukum pembentukan Satgas ialah Keputusan Presiden (Keppres) nomor 11 tahun 2021 yang diteken Jokowi pada Selasa, 4 Mei 2021 lalu. Namun, kehadiran Satgas baru resmi diumumkan pada Jumat, 28 Mei 2021 kemarin.

Adapun struktur organisasi Satgas Percepatan Satgas antara lain Bahlil sebagai Ketua, Setia sebagai Wakil Ketua I, Gatot sebagai Wakil Ketua II, dan Dini Purwono sebagai Sekretaris.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat membentuk tim pelaksana. Satgas wajib melaporkan tugas yang telah dilaksanakan minimal satu kali dalam 1 bulan.

Baca Juga: Ada Jaksa dan Polri di Satgas Investasi, Bahlil: Bukan untuk Menakuti

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya