Sebut Tapera Beban, Pengusaha Usul Ini ke Pemerintah buat Penggantinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan atas kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurut Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji pegawai hanya menjadi beban tambahan bagi pegawai dan juga pemberi kerja (pengusaha).
Shinta mengatakan, pemerintah bisa mengoptimalkan dana yang terhimpun dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan rumah.
“Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan,” kata Shinta dalam keterangan resmi, Selasa (28/5/2024).
1. Skema pembiayaan rumah sudah ada dalam BPJS Ketenagakerjaan
Shinta mengatakan, saat ini sudah ada Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang bisa untuk pembiayaan perumahan pekerja. Menurutnya, pemanfaatan program MLT masih rendah.
Program MLT sendiri bisa dijalankan karena berdasarkan PP nomor 55 tahun 2015 tentang Aset Jaminan Sosial Kesehatan, maksimal 30 persen dari dana Jaminan Hari Tua (JHT) bisa digunakan untuk program MLT perumahan pekerja.
“Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,” tutur Shinta.
Baca Juga: Tapera Dikeluhkan Pekerja Swasta, DPR Bakal Panggil Pemerintah
Editor’s picks
2. Apindo minta pegawai swasta dikecualikan dari Tapera
Dia mengatakan, sebagian dana JHT dari program MLT perumahan pekerja bisa dialokasikan menjadi empat manfaat, sebagai berikut:
- Pinjaman KPR sampai maksimal Rp500juta
- Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp150 juta
- Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan Rp200 juta
- Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Shinta mengatakan, Apindo juga sudah berdiskusi dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, diantaranya BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja.
Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek.
3. Minta Tapera diperuntukkan kepada ASN
Lebih lanjut, Apindo meminta program Tapera diperuntukkan kepada PNS, TNI, dan juga Polri.
Sebab, pekerja yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk memanfaatkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk program perumahan.
Baca Juga: Menteri Basuki Sebut Iuran Tapera Bukan Uang Hilang