Sempat Terganjal, RI Kembali Ekspor Produk Susu ke Uni Eropa

Produk mengandung susu dan telur sempat ditolak sejak April

Jakarta, IDN Times - Kabar baik datang dari Uni Eropa. Benua Biru itu kembali memperbolehkan Indonesia untuk mengekspor produk komposit yang mengandung telur dan susu dengan dicantumkannya Indonesia dalam amandemen list of third countries.

Lebih rinci, keputusan itu dikeluarkan oleh Komisi Eropa melalui Commission Implementing Decision (EU) 2021/2315 tentang amandemen Decision 2011/163/EU on the approval of plans submitted by third countries in accordance with Article 29 of Council Directive 96/23/EC yang berlaku efektif sejak 28 Desember 2021.

Baca Juga: Gaspol! 29 Perusahaan Ekspor Batu Bara Lagi usai Larangan Dilonggarkan

1. Pencantuman RI dalam amandemen Uni Eropa jadi angin segar bagi eksportir produk pangan

Sempat Terganjal, RI Kembali Ekspor Produk Susu ke Uni EropaMenteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi (dok. Tangkapan Layar Youtube Kementerian Perdagangan)

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, keputusan Uni Eropa ini menjadi angin segar bagi eksportir produk pangan Tanah Air, dan harus dimanfaatkan sebaik mungkin.

“Setelah melalui proses diplomasi yang cukup panjang, akhirnya produk ekspor Indonesia kembali dapat mengakses pasar Uni Eropa untuk produk komposit yang mengandung telur dan susu. Hal ini menjadi angin segar bagi eksportir produk pangan olahan Indonesia untuk kembali memasarkan produknya ke Uni Eropa, terutama di masa pandemik COVID-19 ini,” ujar Lutfi dalam keterangan resminya, Kamis (20/1/2022).

2. RI sempat ditolak kirim produk susu ke Uni Eropa

Sempat Terganjal, RI Kembali Ekspor Produk Susu ke Uni EropaIlustrasi ekspor (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Sebelum diterbitkannya amandemen tersebut, Indonesia tak bisa mengekspor produk komposit, terutama yang mengandung susu dan telur sejak 21 April 2021.

Produk Indonesia itu ditolak di beberapa pelabuhan Uni Eropa karena ada regulasi baru mengenai perubahan kebijakan otorisasi impor produk komposit ke wilayah Uni Eropa.

Para eksportir produk komposit Indonesia menemui hambatan pada inspeksi dan verifikasi oleh otoritas berwenang di pelabuhan impor Uni Eropa. Hal ini karena Indonesia belum tercantum dalam daftar negara yang diperbolehkan melakukan ekspor produk komposit.

Baca Juga: Syarat Ekspor CPO Diperketat Pekan Depan, Begini Rinciannya!

3. Cara RI bisa kembali mengekspor produk susu ke Uni Eropa

Sempat Terganjal, RI Kembali Ekspor Produk Susu ke Uni EropaIlustrasi Ekspor (IDN Times/Aditya Pratama)

Berbagai upaya dikerahkan untuk mengantisipasi hambatan non-tariff measures yang diterapkan Uni Eropa tersebut. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pendekatan kepada pihak otoritas Uni Eropa juga dilakukan untuk mengetahui kendala dalam proses pemberian otorisasi impor produk komposit bagi Indonesia.

“Keberhasilan Indonesia masuk dalam daftar negara yang diperbolehkan untuk melakukan ekspor produk komposit ke Uni Eropa ini tidak terlepas dari kolaborasi yang sangat baik antar instansi Pemerintah Indonesia dan pelaku usaha. Produk komposit Indonesia siap kembali bersaing di pasar Uni Eropa dan memiliki prospek yang sangat cerah," tutur Wisnu.

Berdasarkan data Eurostat, nilai ekspor produk makanan dan minuman olahan dari Indonesia ke Uni Eropa tahun 2020 mencapai EUR 106 juta, atau naik 11,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya untuk kategori food preparation, pasta/pastry/bread, serta offal and other meats.

Menurut Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno, hambatan perdagangan berupa non-tariff measures gencar digunakan oleh negara-negara mitra dagang terutama untuk produk- produk pangan.

“Kami harap hasil positif ini dapat mengembalikan, bahkan meningkatkan performa ekspor produk komposit Indonesia yang sempat terganggu ke Uni Eropa,” ujar Natan.

Baca Juga: [BREAKING] Mendag Ungkap Wacana Batasi Ekspor CPO

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya