Serikat Pekerja Kereta Api Ancam Mogok jika MRT Caplok KCI 

Rencana akuisisi dinilai bertentangan dengan hukum

Jakarta, IDN Times - Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) menolak rencana akuisisi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) oleh PT Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta yang merupakan BUMD DKI Jakarta.

SPKA menyatakan akan menggelar aksi mogok kerja nasional jika akuisisi itu dilaksanakan.

"SPKA mendukung integrasi transportasi, tetapo tidak dengan mengakuisisi. Integrasi yes, akuisisi no," bunyi pernyataan resmi SPKA yang ditandatangani oleh dewan pengurus pusat dan daerah, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: PT KCI Uji Coba KRL Hingga Stasiun Palur, Berhenti di 3 Stasiun

1. Rencana akuisisi dikhawatirkan timbulkan permasalahan hukum serius

Serikat Pekerja Kereta Api Ancam Mogok jika MRT Caplok KCI Suasana Jalur Layang di Stasiun Manggarai dengan wajah baru (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Adapun rencana akuisisi 51 persen saham PT KAI di PT KCI oleh MRT Jakarta dikhawatirkan bisa menimbulkan permasalahan hukum serius.

"Untuk mencegah adanya permasalahan hukum yang serius di kemudian hari. Jika akuisisi korporasi tetap dilakukan, maka serikat pekerja kereta api akan melakukan ancaman mogok nasional," lanjut pernyataan resmi SPKA.

Baca Juga: Pengguna KRL Meningkat, PT KCI Minta Perusahaan Terapkan Sistem Sif

2. KCI beroperasi dengan skema penugasan pemerintah atau subsidi

Serikat Pekerja Kereta Api Ancam Mogok jika MRT Caplok KCI KRL Commuter Line berada di Stasiun Serpong, Tangerang Selatan (22/9/2021). (IDN Times/Herka Yanis)

Menurut SPKA, selama ini KCI beroperasi dengan skema penugasan (Public Servic Obligation/PSO). Dengan penugasan itu, maka sebagian dari tarif KRL disubsidi oleh pemerintah pusat.

Oleh sebab itu, rencana akuisisi KCI oleh MRT pun dinilai bertentangan dengan hukum.

"Aksi akusisi saham PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter bertentangan dengan regulasi, karena penugasan angkutan massal KRL dengan skema PSO itu kepada BUMN PT KAI, lalu diteruskan kepada anak perusahaannya yakni PT KCI selama ini tidak masalah karena KAI yang punya mayoritas saham PT KCI," tulis SPKA.

Baca Juga: Pembangunan MRT Harmoni-Mangga Besar Dimulai, Target Rampung 2028

3. Regulasi yang mengatur operasional KCI

Serikat Pekerja Kereta Api Ancam Mogok jika MRT Caplok KCI Ilustrasi Kegiatan di dalam Stasiun KRL (Dok. KRL)

Berikut regulasi yang mengatur operasional KCI dengan skema PSO:

  1. Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis bidang perkeretaapian. Biaya Penggunaan Prasarana
    Perkeretaapian Milik Negara, Serta perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara dan perubahannya;
  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 355 tahun 2020 tentang penugasan PT KAI (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021, yang ditindaklanjuti dengan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) untuk Kereta Rel Listrik Air Conditioner (KRL AC) dan KA Lokal Tahun Anggaran 2021 Nomor: HK.201/1/3/DJKA/2021 dan KL.701/II/2/KA-2021 tanggal 15 Februari 2021 (Kontrak Penyelenggaraan PSO) dan Perjanjian Pelaksanaan Penugasan Penyelenggara (PSO) untuk KRL AC dan KA Lokal tahun Anggaran 2021 Nomor PT KAI: KL.702/II/15/KA-2021 dan Nomor PT KCI: 005/HKUM/KCI/II/2021 tanggal 22 Februari 2021 (Perjanjian PSO).

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya