Siap-siap! Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April

Empat hari lagi, tarif PPN naik jadi 11 persen

Jakarta, IDN Times - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 10 persen menjadi 11 persen dalam empat hari lagi, atau tepatnya pada Jumat (1/4/2022) mendatang.

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 7 ayat (1) poin a Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Sebesar 11 persen (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," bunyi pasal tersebut yang dikutip Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: Stafsus Sri Mulyani Endus Pajak Crazy Rich Juragan 99 Rp720 Miliar

1. Sri Mulyani tegaskan kenaikan tarif PPN tak akan ditunda

Siap-siap! Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 Aprililustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah sendiri telah memastikan kenaikan tarif PPN jadi 11 persen itu tak akan ditunda. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. Kenaikan PPN tidak mungkin ditunda karena Indonesia membutuhkan pondasi pajak yang kuat, di tengah upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi akibat pandemik COVID-19.

"Kita lihat space-nya ada, maka kita naikkan satu persen karena pondasi pajak yang kuat harus mulai dibangun," ucap Sri Mulyani dalam Economic Outlook 2022 CNBC Indonesia, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Tak Akan Tunda Kenaikan PPN Jadi 11 Persen

2. Daftar 11 sembako yang tak dikenakan PPN

Siap-siap! Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 AprilIlustrasi Sembako (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari berkas penjelasan UU HPP, ada sejumlah barang yang tak dikenakan PPN 11 persen, salah satunya bahan pokok atau sembako. Berikut daftar 11 sembako yang tak dikenakan PPN:

  1. Beras
  2. Gabah
  3. Jagung
  4. Sagu
  5. Kedelai
  6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
  7. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
  8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
  9. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
  10. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
  11. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

Baca Juga: Anggota G20 Sepakat Terapkan Pajak Digital dan Pajak Minimum Global

3. Produk jasa lainnya yang tak dikenakan PPN

Siap-siap! Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 AprilIlustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain sembako, pemerintah tak mengenakan PPN pada sejumlah produk jasa seperti jasa kesehatan medis, sebagai berikut:

  1. Jasa kesehatan tertentu: Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; jasa dokter hewan; jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi; jasa kebidanan dan dukun bayi; jasa paramedis dan perawat; jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; jasa psikolog dan psikiater; jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
  2. Jasa kesehatan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional.

Lalu, bentuk jasa pelayanan sosial di bawah ini juga tak dikenakan PPN. Berikut daftarnya:

  1. Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
  2. Jasa pemadam kebakaran;
  3. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
  4. Jasa lembaga rehabilitasi;
  5. Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium;
  6. Jasa di bidang olahraga yang tidak mencari keuntungan.

Tak hanya itu, ada juga beberapa produk jasa keuangan yang tidak dikenakan PPN, sebagai berikut:

  1. Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
    deposito, tabungan, danf atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
  2. Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
  3. Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit, dan/atau pembiayaan konsumen;
  4. Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia;
  5. Jasa penjaminan.

Beberapa jasa pendidikan juga tak dikenakan PPN, sebagai berikut:

  1. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional;
  2. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

Terakhir, ada juga jasa tenaga kerja yang tak dikenakan PPN:

  1. Jasa tenaga kerja
  2. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut;
  3. Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya