Soal Tax Amnesty II, Sri Mulyani Fokus Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Tax amnesty jilid II jadi upaya tingkatkan kepatuhan pajak

Jakarta, IDN Times - Rencana kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II masih menjadi sorotan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada dasarnya kebijakan itu bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Dia mengatakan rencana kebijakan itu sudah disampaikan di hadapan DPR RI dalam revisi kelima Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP).

"Kita sudah menyampaikan di dalam pembahasan dengan DPR, bagaimana kita meningkatkan kepatuhan. Jadi persoalan ini bagaimana meningkatkan kepatuhan," kata Sri Mulyani dalam Economic Update di Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 12/7/2021). 

Baca Juga: Ini Kemungkinan Skema Tax Amnesty Jilid II

1. Pengampunan pajak sudah diberikan sejak dulu untuk tingkatkan kepatuhan

Soal Tax Amnesty II, Sri Mulyani Fokus Tingkatkan Kepatuhan PajakIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Mulyani mengungkapkan, pengampunan pajak sebenarnya sudah diberikan pemerintah sejak lama, bahkan sejak dirinya masih menjabat sebagai Menteri Keuangan pada pemerintahan Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu, pemerintah memberikan pengampunan dalam bentuk sunset policy.

"Waktu saya menjadi Menteri Keuangan 2005-2010, kita menerapkan sunset policy di mana dari berbagai data yang kita miliki, dan dari kepatuhan, kita memutuskan untuk memberikan pengampunan dari sisi hukumannya, namun tetap dengan rate yang sama," ujar Sri Mulyani.

Setelah itu, pemerintah memberikan pengampunan dengan tax amnesty, tepatnya pada tahun 2016, di periode pertama pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Pada saat itu UU Tax Amnesty sudah ditetapkan antara pemerintah dan DPR. Di mana kita untuk meningkatkan compliance dari data yang ada, maka diberikan tax amnesty," kata dia.

2. Pengampunan pajak masih terus dijalankan

Soal Tax Amnesty II, Sri Mulyani Fokus Tingkatkan Kepatuhan PajakMenteri Keuangan, Sri Mulyani. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Tak hanya itu, meski kebijakan tax amnesty sudah selesai, pemerintah tetap memberikan pengampunan pajak. Dalam hal ini, pengampunan diberikan kepada wajib pajak (WP) yang secara sukarela melaporkan kewajiban pajaknya.

Sebaliknya, bagi WP yang tidak membayarkan kewajiban pajaknya karena memiliki niat tidak baik, maka akan dilakukan penegakan hukum.

"Kalau mereka punya niat tidak baik, bahkan ada yang disebut penahanan badan atau kita lakukan perampasan, itu dilakukan. Di sisi lain kita akan tetap persuasif. Kalau Anda memang punya niat baik dan Anda mau report, kita berikan ruang. Ini terus kita lakukan," tutur  Sri Mulyani.

Baca Juga: Di depan DPR, Sri Mulyani Buka Suara Soal Tax Amnesty Jilid II

3. Kepatuhan pajak juga ditingkatkan lewat kerja sama internasional

Soal Tax Amnesty II, Sri Mulyani Fokus Tingkatkan Kepatuhan PajakMenteri Keuangan, Sri Mulyani. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemerintah juga berupaya meningkatkan kepatuhan pajak melalui kerja sama internasional. Menurut dia, kerja sama ini dapat mendorong transparansi para WP yang memiliki objek pajak atau harta di luar negeri, namun belum dilaporkan kepada pemerintah.

"Dengan kerja sama pajak internasional saat ini, akses informasi, langkah yang dilakukan antar negara, maka kita juga berikan signal kepada pembayar pajak agar mereka patuh. Namun, kita tetap berikan ruang juga untuk mereka melakukan compliance secara volunteer," ucap dia.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Semester I Naik 4,9%, Capai Rp557,77 Triliun

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya