Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Oksigen dan Obat Regdanvimab

Regdanvimab obat terapi untuk pasien COVID-19

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pajak impor atas oksigen, kemasan oksigen, dan obat yang mengandung regdanvimab. Obat jenis ini digunakan untuk terapi pasien COVID-19 di sejumlah negara.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Sri Mulyani Kejar Penerimaan Pajak Setelah Dunia Usaha Pulih

1. Rincian barang untuk penanganan COVID-19 yang bebas pajak impor

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Oksigen dan Obat RegdanvimabIlustrasi tabung oksigen medis. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

Dikutip dari berkas PMK tersebut, Rabu (14/7/2021), Sri Mulyani menambahkan sejumlah barang untuk penanganan COVID-19 dalam daftar barang yang bebas pajak, sebagai berikut:

  • Oksigen,
  • Silinder baja tanpa kampuh untuk oksigen,
  • Isotank,
  • Pressure regulator, humidfier, flow meter, oxygen nasal canulla, dan bagian atau alat lainnya yang dipakai bersama dengan alat terapi pernapasan,
  • Konsentrator oksigen, generator oksigen, ventilaor, dan alat terapi lainnya untuk membantu pernapasan pasien,
  • Obat mengandung regdanvimab.

2. Pemerintah impor oksigen likuid dan konsentrator

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Oksigen dan Obat RegdanvimabPetugas sedang mengisi ulang gas oksigen tabung 1 m3 di Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mengimpor 40 ribu ton oksigen likuid untuk berjaga-jaga apabila terjadi lonjakan kasus COVID-19 ke depannya.

“Sementara itu kita proses impor 40 ribu ton oksigen liquid untuk kita gunakan ke depan. Kita jaga-jaga. Walau kita sebenarnya tidak butuh sebanyak itu,” ujar Luhut dalam konferensi pers disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (12/7/2021).

Selain itu, pemerintah juga akan mengimpor 40 ribu unit konsentrator oksigen yang akan didistribusikan untuk perawatan pasien COVID-19 di perumahan-perumahan.

Baca Juga: BPOM Izinkan Dua Jenis Obat untuk COVID-19, Ivermectin Tak Termasuk

3. Obat terapi COVID-19 regdanvimab akan segera dapat izin penggunaan darurat dari BPOM

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Oksigen dan Obat Regdanvimabilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI kemarin, Selasa (13/7), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan, obat terapi COVID-19 regdanvimab akan segera mengantongi izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA). 

"Dalam waktu dekat, saya kira aspek data klinisnya sudah memenuhi persyaratan. Kami sedang menunggu data mutu, harapannya pertengahan Juli ini, minggu ke-3 sudah bisa kami berikan EUA," tutur Penny.

Dia mengatakan, obat tersebut telah mengantongi EUA dari Korean Ministry of Food and Drug Safety (MFDS), dan juga European Medicines Agency (EMA), serta masuk pertimbangan United State Food and Drug Administration (USFDA).

"Saat ini juga sedang berproses, ada satu lagi obat regdanvimab, ini adalah jenis antibodi monoklonal yang sudah mendapatkan EUA dari Korea, USFDA, dan EMA, itu european union," ucap Penny. 

Penny mengatakan, obat tersebut diperuntukkan kepada pasien COVID-19 yang diprediksi akan bergejala berat, tapi tak membutuhkan tambahan oksigen.

"Ini untuk pasien COVID-19 di awal, tapi diprediksi akan menjadi berat. Jadi bisa diberikan di awal yang tidak membutuhkan suplementasi oksigen, tapi diprediksi akan menjadi berat, regdanvimab, antibodi monoklonal," tutur Penny.

Baca Juga: 40 Ribu Konsentrator Oksigen Impor Bakal Disebar ke Perumahan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya