Sri Mulyani ke Pengemplang Pajak: Mending Ikut Tax Amnesty Jilid II

Sri Mulyani beberkan manfaat ikut Tax Amnesty Jilid II

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan pihaknya akan mengejar harta wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) ataupun badan yang tak dilaporkan ke negara. Dia pun mengimbau WP yang belum melaporkan hartanya sebagai objek pajak ikut program pengungkapan sukarela (PPS) atau biasa disebut Tax Amnesty Jilid II.

"Mendingan ikut, itu saja. Ikut, bersih, dan lega. Karena kalau enggak, sesudah itu, Pak Suryo (Dirjen Pajak) dan timnya akan menggunakan seluruh informasi akses yang kita miliki untuk mengejar di manapun Anda berapa, hartanya, bukan orangnya ya, yang belum diungkapkan. Ini bukan ancaman, tapi fasilitas," kata Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi UU HPP di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga: Pengemplang Pajak Dikenai Sanksi, Sri Mulyani: Kalau Tidak Jadi Tuman

1. Tax Amnesty Jilid II hanya berlaku 6 bulan

Sri Mulyani ke Pengemplang Pajak: Mending Ikut Tax Amnesty Jilid IIIlustrasi Tax Amnesty (IDN Times/Aditya Pratama)

Sri Mulyani kembali mengingatkan PPS hanya berlaku selama 6 bulan, mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Untuk itu, dia mengimbau WP OP dan badan yang belum mengungkapkan hartanya untuk mengikuti program tersebut.

"Teman-teman WP kalau ada kewajiban yang belum sepenuhnya disampaikan, ada bagusnya untuk menggunakan kesempatan yang hanya 6 bulan, 1 Januari-30 Juni 2022," tutur dia.

2. Ketentuan Tax Amnesty Jilid II

Sri Mulyani ke Pengemplang Pajak: Mending Ikut Tax Amnesty Jilid IIIlustrasi Tax Amnesty (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada dua kebijakan dalam PPS yang akan diterapkan tahun depan. Pertama, kebijakan bagi WP OP atau badan yang sudah mengikuti Tax Amnesty Jilid I yang digelar pada 2016-2017 lalu, namun masih ada harta yang belum dilaporkan dalam surat pernyataan harta (SPH).

"Kalau hartanya di luar negeri, diberikan tarif 11 persen. Kalau harta yang di luar negeri dibawa masuk ke dalam negeri tarifnya 8 persen. Kalau harta di luar negeri itu direpatriasi dan dimasukkan dalam SBN atau SUN, atau ditanamkan dalam investasi untuk bidang EBT atau SDA yang hilirisasi, dia tarifnya hanya 6 persen. Itu tarif untuk yang ikut TA sebelumnya. Dan itu hanya untuk kewajiban sebelum Desember 2015," tutur Sri Mulyani.

Kebijakan kedua adalah untuk pengungkapan harta yang diperoleh dari 2016 sampai 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Maka WP tersebut hanya perlu membayar PPh Final sebesar 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Lalu, 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri. Kemudian, 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi terbarukan.

"Kalau untuk kewajiban pajak 2016 dan 2020 masih ada yang kelupaan, belum disampaikan, bapak-ibu sekarang bisa membetulkan, itu makanya PPS. Silakan diungkapkan secara sukarela," ucap dia.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Fasilitas Mewah bagi CEO Bakal Dibidik Pajaknya

3. Sanksi bagi WP yang tak ikut Tax Amnesty Jilid II

Sri Mulyani ke Pengemplang Pajak: Mending Ikut Tax Amnesty Jilid IISosialisasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (IDN Times/Vadhia Lidyana).

Bagi WP OP atau badan yang tak mengikuti PPS, namun terbukti memiliki harta yang belum dilaporkan ke negara, maka akan dikenakan sanksi. Bagi WP badan yang tak melaporkan harta baru atau kurang sampai dengan 2015, maka akan dikenakan PPh Final dari harta bersih tambahan sebesar 25 persen, dan sanksi 200 persen dari aset yang kurang diungkap. Sementara itu, bagi WP OP membayar PPh Final 30 persen dengan sanksi yang sama. Bagi WP tertentu, dikenakan PPh Final 12,5 persen dan juga sanksi yang sama.

"Sanksi 200 persen itu diatur dalam UU Tax Amnesty sebelumnya, tidak hilang. Jadi artinya, dibandingkan 25 persen plus 200 persen, atau 30 persen plus sanksi 300 persen, ya mending ikut 11 persen, atau 8 persen, atau bahkan 6 persen, itu yang kita beri untuk 6 bulan, kalau harta sebelum 2015," ucap dia.

Sementara itu, bagi WP OP yang tak melaporkan harta baru atau kurang selama periode 2016-2020 dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dan tak mengikuti PPS, akan dikenakan PPh Final 30 persen. Kemudian, aset yang kurang diungkap dikenai sanksi bunga per bulan, ditambah uplift factor 15 persen.

"Kalau 2 persen beberapa tahun, plus tambah uplift 15 persen. Pokoknya banyak deh, mendingan ikut saja," kata dia.

Baca Juga: Ada Tax Amnesty Jilid II, Simak Skemanya!

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya