Sri Mulyani Kejar Penerimaan Pajak Setelah Dunia Usaha Pulih

Penerimaan pajak tertekan selama pandemik COVID-19

Jakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 telah menekan penerimaan pajak karena banyaknya insentif yang diberikan, terutama untuk dunia usaha. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, apabila dunia usaha sudah pulih dari dampak pandemik, maka pihaknya akan mengejar kembali penerimaan pajak.

"Kita berikan insentif dan ruang untuk mereka pulih kembali bagi dunia usaha dan pada saat mereka nanti akan pulih kembali, pada saat itu kita kembali juga akan melakukan tugas negara, mengumpulkan kembali penerimaan pajak untuk meneruskan usaha pembangunan Indonesia," kata Sri Mulyani dalam peringatan Hari Pajak yang digelar virtual, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: Soal Tax Amnesty II, Sri Mulyani Fokus Tingkatkan Kepatuhan Pajak

1. Penerimaan pajak di awal pandemik turun 12 persen

Sri Mulyani Kejar Penerimaan Pajak Setelah Dunia Usaha PulihIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia mengatakan, di awal pandemik COVID-19 tahun lalu, pihaknya memaksimalkan APBN untuk melakukan penanganan. Di sisi lain, pandemik juga menyebabkan penerimaan pajak pada semester I-2020 turun 12 persen jika dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Dari catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada semester I-2020 penerimaan hanya mencapai 44,4 persen dari target, atau hanya mencapai Rp531,7 triliun. Adapun targetnya kala itu Rp1.198,8 triliun. 

"Pada saat penerimaan pajak kita turun 12 persen, namun kita harus hadir untuk melindungi masyarakat, untuk menangani COVID-19, dan bahkan untuk membantu dunia usaha agar mereka bisa bertahan dan pulih kembali," ucap Sri Mulyani.

2. Sri Mulyani mau kembalikan penerimaan pajak dengan reformasi

Sri Mulyani Kejar Penerimaan Pajak Setelah Dunia Usaha PulihIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk memperbaiki penerimaan negara, dia mengatakan akan melanjutkan reformasi perpajakan.

"Reformasi perpajakan adalah kunci untuk memperbaiki penerimaan negara. Reformasi perpajakan yang sudah kita mulai sejak tahun 1983 dengan mengubah UU perpajakan dari sistem pemungutan pajak yang berdasarkan pada official assessment, menjadi self assessment. Semenjak itu, perjalanan DJP di lingkungan Kemenkeu terus mengalami tahapan-tahapan reformasi selanjutnya," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Pemerintah Usulkan Tarif PPN Sembako Beragam, Begini Skemanya

3. Reformasi perpajakan lewat revisi UU KUP

Sri Mulyani Kejar Penerimaan Pajak Setelah Dunia Usaha PulihIlustrasi PPN Sembako. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun upaya yang dilakukan saat ini salah satunya dengan melakukan revisi atas Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Pada saat ini kita sedang membahas dengan DPR sebuah upaya reformasi perpajakan tahap selanjutnya karena memang dunia terus berubah, dunia terus mengalami perubahan yang menciptakan kesempatan," tutur Sri Mulyani.

Dalam revisi UU KUP, ada sejumlah skema perpajakan yang diusulkan pemerintah untuk diubah. Salah satunya ialah menaikkan tarif PPN umum dari 10 persen menjadi 12 persen, memperluas objek PPN ke sembako, jasa pendidikan, dan sebagainya. Lalu ada juga usulan pemungutan pajak karbon, dan sebagainya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya