Sri Mulyani Sebut Ada Pengemplang Dana BLBI Bantah Berutang ke Negara

Sri Mulyani pastikan hak negara atas dana BLBI terus ditagih

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah melakukan 22 pemanggilan kepada debitur/obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan dari pemanggilan itu ada beberapa obligor/debitur yang membantah memiliki utang terhadap negara atas dana BLBI.

Dalam proses penagihan hak negara atas dana BLBI, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) membagi 5 kelompok debitur/obligor. Adapun debitur/obligor yang membantah punya utang terhadap negara itu masuk ke dalam kelompok ke-3.

"Ketiga, ada yang hadir namun waktu hadir mengatakan bahwa mereka tidak punya utang terhadap negara," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: Aset BLBI Dibangun Perumahan, Bisa Ditindak Pidana!

1. Sri Mulyani sebut banyak debitur yang bantah dapat dana BLBI

Sri Mulyani Sebut Ada Pengemplang Dana BLBI Bantah Berutang ke NegaraIlustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut dia, selama ini banyak yang belum memahami pengertian dari obligor atau debitur BLBI. Oleh sebab itu, banyak perusahaan yang tercatat sebagai debitur BLBI namun membantah punya utang terhadap negara.

"Obligor mereka yang merupakan pemilik bank yang banknya mendapatkan BLBI, dan debitur adalah orang atau perusahaan yang meminjam di bank di mana bank tersebut mendapatkan BLBI. Ini yang kita tegaskan, karena banyak juga yang menyampaikan saya bukan obligor, saya tidak ada sangkut pautnya dengan BLBI. Tapi mungkin mereka adalah yang meminjam kepada bank yang banknya itu kemudian harus di bail out oleh pemerintah," ujar Sri Mulyani.

2. Ada juga debitur/obligor BLBI yang komitmen lunasi utang

Sri Mulyani Sebut Ada Pengemplang Dana BLBI Bantah Berutang ke NegaraIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Hingga saat ini, pemerintah terus melanjutkan penagihan utang BLBI senilai Rp110,45 triliun dari 48 obligor/debitur yang tak kunjung melunasi kewajibannya selama 22 tahun.

Dalam praktiknya, Satgas BLBI memanggil para obligor/debitur secara bertahap. Dari seluruh pemanggilan yang telah dilakukan, ada obligor/debitur yang hadir dan mengakui memiliki utang atas dana BLBI, kemudian menyusun rencana pelunasan kewajibannya. Para obligor/debitur itu masuk dalam kelompok pertama.

"Ini yang mungkin paling kooperatif," ucap Sri Mulyani.

Kelompok kedua adalah obligor/debitur yang mengakui punya utang dana BLBI, namun mengajukan proposal penyelesaian utang yang tak realistis, sehingga ditolak pemerintah. Ketiga, kelompok obligor/debitur yang hadir di pemanggilan Satgas, namun membantah punya utang dana BLBI.

"Keempat yang tidak hadir, tapi mereka menyampaikan surat janji untuk penyelesaian. Kelima adalah kelompok yang bahkan tidak hadir. Jadi dalam hal ini tim akan terus lakuka tindakan sesuai dengan landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Satgas BLBI Panggil Suyanto Gondokusumo Tagih Utang Rp904 Miliar

3. Pemerintah bakal pertahankan nilai dana BLBI yang jadi hak negara

Sri Mulyani Sebut Ada Pengemplang Dana BLBI Bantah Berutang ke NegaraIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan terus berupaya mempertahankan nilai dana BLBI Rp110,45 triliun yang menjadi hak negara. Dia memastikan pemerintah akan menghindari kerugian negara dari proses penagihan dana BLBI ini.

"Dari Jamdatun menyampaikan bahwa praktiknya dalam pengadilan nilai itu harusnya 1999 atau 2000 dan sekarang sudah 20 tahun, jadi ada implikasi terhadap bunganya. Dan Pak Jamdatun mengatakan bahwa praktik di pengadilan menggunakan suku bunga tertentu. Jadi nanti kita akan menggunakan praktik itu. Karena kalau nanti kita tidak melakukan, nanti kita dianggap melakukan kerugian negara," tutur Sri Mulyani.

Dia mengatakan apabila ada obligor/debitur yang mengajukan proposal pelunasan utang dengan nilai yang jauh lebih kecil dari kewajibannya, maka pemerintah akan menolak proposal tersebut.

"Kita akan melihat dari sisi negosiasi yang mereka sampaikan proposalnya untuk memenuhi kewajibannya. Makanya Satgas akan melihat proposal tersebut, apakah kredibel, apakah memang sesuai. Kalau nilai kewajibannya triliunan, dan bayarnya sangat kecil berarti perlu untuk diperkuat lagi proposal niat baik terhadap pencapaian itu. Jadi itu yang akan kita lakukan, tetap kita akan menjaga value of money sesuai hak tagih negara," ucap dia.

Baca Juga: Kaharudin Ongko Dicekal ke Luar Negeri, Uang Rp110 Miliar Disita!

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya