Sri Mulyani Siapkan Subsidi Gaji untuk Karyawan yang Dirumahkan

Karyawan yang terkena pengurangan jam kerja juga akan dapat

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang membahas penyaluran subsidi gaji untuk pekerja yang dirumahkan atau mengalami pengurangan jam kerja. Bantuan tersebut saat ini sedang dibahas dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Kita juga sedang men-design bantuan subsidi upah untuk pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan. Ini kita sedang bahas dengan Kemenko Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Juli, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Anggaran Ditambah Rp10 T, Kuota Kartu Prakerja Jadi 8,4 Juta Peserta

1. Subsidi gaji akan difinalkan dalam beberapa hari ke depan

Sri Mulyani Siapkan Subsidi Gaji untuk Karyawan yang DirumahkanIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan penyaluran subsidi upah akan difinalisasi dalam beberapa hari ke depan. Selanjutnya, pemerintah akan menginformasikannya kepada masyarakat.

"Bantuan subsidi upah kita masih finalkan dalam beberapa hari ke depan," ujar Sri Mulyani.

2. Pekerja yang di PHK bisa ikut program Kartu Prakerja

Sri Mulyani Siapkan Subsidi Gaji untuk Karyawan yang DirumahkanIlustrasi Kartu Pra Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Mulyani menuturkan bantuan subsidi upah diutamakan untuk pekerja yang dirumahkan atau mengalami pengurangan jam kerja. Sementara itu, bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengikuti program Kartu Prakerja.

Saat ini, pemerintah sudah meningkatkan anggaran Kartu Prakerja sebesar Rp10 triliun menjadi Rp30 triliun, dari anggaran semula Rp20 triliun. Dengan tambahan anggaran itu, maka kuota peserta bertambah 2,8 juta.

"Dari anggaran Rp20 triliun untuk 5,6 juta peserta ditambah Rp10 triliun untuk 2,8 juta peserta. Sehingga kita bisa beri tambahan untuk mereka yang alami PHK atau pengurangan pendapatan. Kartu Prakerja difokuskan untuk pekerja yang di PHK," ucap dia.

Baca Juga: Cegah PHK, APPBI Minta Pemerintah Subsidi Gaji Pegawai 50 Persen

3. Program subsidi gaji pernah diberikan tahun lalu

Sri Mulyani Siapkan Subsidi Gaji untuk Karyawan yang DirumahkanIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada 2020, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) sebesar Rp2,4 juta kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. 

Penyaluran BSU dibagi dalam dua gelombang. Hingga Januari 2021, realisasi BSU gelombang I mencapai 99,11 persen, atau telah tersalurkan 12,2 juta orang. Sementara itu, realisasi BSU gelombang II mencapai 98,71 persen atau telah tersalurkan kepada 12,2 juta orang.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif Pembebasan Pajak Karyawan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya