Sri Mulyani Soal KTP Jadi NPWP: Gak Punya Pendapatan, Gak Bayar Pajak!

KTP jadi NPWP buat sederhanakan proses perpajakan

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kembali bahwa tak semua pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP akan diwajibkan bayar pajak.

Bagi anak muda yang sudah memiliki KTP, tetapi tidak berpenghasilan, maka tak akan dikenakan pajak.
Dalam hal ini, Sri Mulyani membahas fungsi KTP yang nantinya juga akan mencakup fungsi Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP), seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Seolah-olah semua yang punya NIK harus bayar pajak, itu salah, sangat salah. jadi itu hoax. Memang NIK sebagai NPWP akan menyederhanakan administrasi perpajakan kita. Namun, rakyat Indonesia masih diberikan azas keadilan. Kalau gak punya income, ya gak bayar pajak," kata Sri Mulyani dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP yang ditayangkan di YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Revisi Tekor APBN Akhir Tahun ke Rp873,6 Triliun

1. Masyarakat dengan gaji Rp4,5 juta per bulan tak dikenakan pajak

Sri Mulyani Soal KTP Jadi NPWP: Gak Punya Pendapatan, Gak Bayar Pajak!Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Begitu juga dengan masyarakat Indonesia yang besaran penghasilannya termasuk dalam ketentuan penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka tak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) meski sudah memiliki NIK. Adapun batas PTKP ialah Rp4,5 juta per bulan, atau Rp54 juta per tahun.

"Kalau punya income dibawah PTKP Rp54 juta, kalau punya istri, punya anak, masih ditambah dengan tunjangan kepada mereka, plus tunjangan jabatan, Anda tidak membayar pajak sampai pada level PTKP itu," ujar Sri Mulyani.

2. UMKM juga tak dikenakan pajak apabila omzetnya Rp500 juta ke bawah

Sri Mulyani Soal KTP Jadi NPWP: Gak Punya Pendapatan, Gak Bayar Pajak!Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tak hanya itu, bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet maksimum Rp500 juta per tahun, maka tak akan dikenakan pajak meski sudah memiliki NIK.

"Kalau pengusaha omzetnya hanya Rp200 juta, Rp300 juta, Rp400 juta, Anda gak bayar pajak. Tapi dilakukan dalam hal ini semacam PTKP untuk usaha kecil. Jadi dalam hal ini betul NIK menjadi NPWP, untuk konsistensi dan administrasi perpajakan yang lebih simple. Namun tidak berarti bahwa semua yang punya NIK harus bayar pajak," ucap dia.

Baca Juga: Sri Mulyani Waspadai Fenomena Pekerja yang Mulai Nyaman WFH

3. Bunyi ketentuan KTP jadi NPWP di UU HPP

Sri Mulyani Soal KTP Jadi NPWP: Gak Punya Pendapatan, Gak Bayar Pajak!Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dalam UU HPP, dijelaskan aturan KTP bisa menjadi NPWP pada Pasal 2 ayat (1). Setiap Wajib Pajak (WP) yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP.

"Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan," bunyi pasal 2 ayat 1a.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pendapatan Negara Tumbuh 16,3 Persen Akhir Tahun Ini

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya