Sri Mulyani: Utang BLBI Texmaco Rp29 Triliun, Ngakunya Rp8 Triliun

Bos Texmaco pernah bantah punya utang atas dana BLBI

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan Grup Texmaco memiliki kewajiban hingga Rp29 triliun dan 80,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) kepada negara atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bahkan, menurut Sri Mulyani, pemilik Grup Texmaco telah menyanggupi untuk membayar utang tersebut dalam perjanjian dengan pemerintah. Namun, Texmaco tak kunjung melunaskan kewajibannya tersebut. Bahkan, sang pemilik pernah menggugat negara karena dikenakan kewajiban pembayaran utang atas dana BLBI itu.

"Dalam perkembangan selanjutnya pemilik tersebut sekali lagi tidak memenuhi akta kesanggupan tersebut. Pertama malah justru melakukan gugatan kepada pemerintah," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/12/2021).

Padahal, dalam Akta Kesanggupan nomor 51 yang ditandatangani, pemilik juga telah menyatakan tak akan menggugat pemerintah.

Baca Juga: PPATK Telisik Aset Pengemplang BLBI yang Disembunyikan di Luar Negeri

1. Pemerintah sempat suntik dana buat unit usaha Grup Texmaco

Sri Mulyani: Utang BLBI Texmaco Rp29 Triliun, Ngakunya Rp8 TriliunIlustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain akta kesanggupan, Grup Texmaco juga menandatangani Master of Restructuring Agreement. Dalam dokumen itu, dinyatakan Grup Texmaco akan melakukan penyelesaian kewajiban dengan melakukan restrukturisasi perusahaan.

"Di tanda tangani sendiri oleh pemiliknya dan dalam hal ini setuju bahwa utang dari 23 operating companies-nya Grup Texmaco akan direstrukturisasi dialihkan pada dua holding company yang dibentuk oleh pemiliknya," tutur Sri Mulyani.

Di sisi lain, pemerintah juga pernah memberi bantuan kepada Grup Texmaco untuk bisa mempertahankan unit bisnis tekstilnya. Bantuan itu diberikan dalam bentuk penjaminan letter of credit (LC) melalui Bank Negara Indoesia (BNI).

"Dan di dalam proses ini pun pemerintah masih cukup supportif pada Grup Texmaco. Termasuk pada saat itu justru agar divisi tekstilnya masih bisa berjalan, pemerintah melalui bank BNI memberikan penjaminan terhadap LC-nya," ucap dia.

2. Texmaco malah jual aset yang harusnya dijadikan pembayaran utang BLBI

Sri Mulyani: Utang BLBI Texmaco Rp29 Triliun, Ngakunya Rp8 Triliunilustrasi utang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sri Mulyani mengatakan pemilik Grup Texmaco bahkan menjual aset dari operating company yang merupakan bagian dalam proses restrukturisasi perusahaan demi membayar utang BLBI.

"Yang seharusnya membayar ke pemerintah Rp29 triluun, justru operating company-nya menjual aset-aset yang harusnya dipakai untuk membayar utang ke pemerintah.

Belum lagi bantahan pemilik Grup Texmaco terkait kewajiban utang atas dana BLBI. "Dalam berbagai publikasi di media massa, bahkan pemiliknya mengatakan utang ke pemerintah hanya Rp8 triliun. Padahal akta kesanggupan sudah menyebutkan memiliki utang Rp29 triliun plus 80,5 juta dolar AS. Dan juga tentu karena LC-nya diterbitkan oleh Bank BNI, sudah diambil dan tidak dibayarkan juga," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Baca Juga: Satgas BLBI Sikat Aset Milik Grup Texmaco, Ini Rinciannya

3. Bos Texmaco tak tunjukkan itikad akan selesaikan utang BLBI

Sri Mulyani: Utang BLBI Texmaco Rp29 Triliun, Ngakunya Rp8 TriliunIlustrasi Utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Sri Mulyani, Grup Texmaco tak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan kewajibannya atas dana BLBI.

Oleh sebab itu, hari ini Satgas BLBI menyita aset milik Grup Texmaco berupa 587 bidang tanah dengan total luas 479 hektare (ha). Aset tersebut tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatra Barat.

Sebagai informasi, pemilik Grup Texmaco adalah Marimutu Sinivasan. Pada awal Desember lalu, dirinya membantah memiliki utang atas dana BLBI. Marimutu hanya mengakui punya utang terhadap negara sebesar Rp8.095.492.760.391.

Sri Mulyani menerangkan, sebelum terjadinya krisis moneter di 1997-1998 silam, Texmaco mendapatkan pinjaman dari berbagai bank, termasuk BRI, BNI, dan Bank Mandiri (kala itu bernama Bank Bumi Daya). Pinjaman yang diberikan itu berstatus macet pada saat terjadi krisis moneter. Selain itu, bank-bank yang memberi pinjaman disuntikan dana BLBI agar terhindar dari kebangkrutan (bail out).

"Maka hak tagih dari bank tagih dari bank-bank yang sudah diambil alih oleh pemerintah dengan menambahkan bail out," kata Sri Mulyani.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya