Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Sisa 1,7 Juta Pekerja Belum Dapat BSU 

Realiasasi BSU 2021 capai 79,6 persen

Jakarta, IDN Times - Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp1 juta telah memasuki tahap ke-5. Per 29 September kemarin, BSU telah dicairkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh.

BSU itu sendiri dialokasikan pemerintah untuk 8.783.350 pekerja yang terdampak pandemik COVID-19. Dengan demikian, realisasinya mencapai 79,6 persen.

Baca Juga: Cek Lagi Nih! 5 Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta

1. Masih ada 1,7 juta pekerja belum dapat BSU

Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Sisa 1,7 Juta Pekerja Belum Dapat BSU Ilustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Hingga saat ini, anggaran BSU telah disalurkan sebesar Rp6,9 triliun. Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, masih ada sisa anggaran Rp1,7 triliun untuk 1,7 juta pekerja.

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemik COVID-19," kata Indah dikutip dari keterangan resmi Kemnaker, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Aturan BSU 2021, Ini 3 Perbedaannya dari Bantuan Subsidi Upah 2020 

2. Masih ada data calon penerima yang tak penuhi syarat

Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Sisa 1,7 Juta Pekerja Belum Dapat BSU Ilustrasi buruh/pekerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Data calon penerima BSU itu sendiri disalurkan oleh BP Jamsostek kepada Kemnaker. Hingga saat ini, Kemnaker sudah menerima data 8.508.527 calon penerima.

Namun, setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang merupakan duplikasi bansos atau telah menerima bantuan sosial lain. Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU.

“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” ujar Putri.

Adapun syarat penerima BSU sendiri antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
  3. Gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan yang erdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
  4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
  5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi; transportasi; aneka industri; properti dan real estate; perdagangan; jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
  6. Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha ikro (BPUM).

Baca Juga: Menaker Pastikan Penyaluran BSU Tidak Ada Pemotongan Sepeserpun 

3. Penyaluran BSU ditargetkan rampung Oktober

Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Sisa 1,7 Juta Pekerja Belum Dapat BSU Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemnaker sendiri menargetkan BSU tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021 mendatang.

Adapun penyaluran BSU ini dilakukan secara nasional di 34 Provinsi tersebar di 514 kota/kabupaten.

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya