Syarat Naik Pesawat Terbaru Bulan Juli 2022 

Syarat baru mulai berlaku 17 Juli mendatang

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan syarat perjalanan terbaru, termasuk untuk moda transportasi udara yang akan berlaku Minggu (17/7/2022) mendatang.

Adapun syarat perjalanan terbaru dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Kapal Penyeberangan ASDP, Simak ya!

1. Syarat naik pesawat terbaru untuk perjalanan domestik

Syarat Naik Pesawat Terbaru Bulan Juli 2022 Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam SE Kemenhub No. 70 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri;
  2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
  4. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
  6. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  7. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Kapolri: Syarat Vaksin Booster Dipangkas, 3 Bulan dari Vaksin Kedua  

2. Syarat naik pesawat terbaru untuk perjalanan luar negeri

Syarat Naik Pesawat Terbaru Bulan Juli 2022 Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Kemenhub juga merilis SE No 71 Tahun 2022 yang mengatur syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), sebagai berikut:

  1. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;
  2. Menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik atau digital) dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan;
  3. WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif;
  4. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala dan suhu tubuh dengan ketentuan jika PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.

Jika PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;
  2. Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
  3. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pendamping perjalanan;
  4. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 dan PPLN yang telah menyelesaikan isolasi atau perawatan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Sedangkan jika hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi sesuai anjuran Kementerian Kesehatan;
  2. Apabila disertai gejala sedang atau berat, atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi sesuai rekomendasi dokter dan anjuran Kementerian Kesehatan;
  3. Seluruh biaya penanganan dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri;
  4. Seluruh biaya penanganan dan evakuasi medis bagi WNI ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: Wabah PMK Diduga dari Luar Negeri, Bisakah RI Stop Impor Sapi? 

3. Kesiapan bandara-bandara Angkasa Pura I dan II menerapkan syarat perjalanan terbaru

Syarat Naik Pesawat Terbaru Bulan Juli 2022 Kondisi penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Senin (14/3/2022). Dok. Humas Bandara Sultan Hasanuddin.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Faik Fahmi mengatakan pihaknya siap mengimplementasikan syarat perjalanan terbaru itu di seluruh bandara yang dikelola.

“Angkasa Pura I bersama seluruh stakeholders terkait di 15 bandara yang kami kelola akan berkoordinasi secara intensif untuk memastikan setiap proses operasional seperti pemeriksaan dokumen perjalanan, pemeriksaan kesehatan, ketersediaan vaksin, serta penerapan protokol kesehatan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Faik Fahmi dikutip dari keterangan resmi, Rabu (13/7/2022).

Kemudian, President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin juga memastikan kesiapan bandara-bandara yang dikelolanya dalam menerapkan regulasi terbaru itu.

“Mulai 17 Juli 2022 bandara AP II juga siap menerapkan regulasi perjalanan rute domestik terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 70/2022. Fokus bandara AP II dalam mendukung penerapan regulasi ini antara lain kesiapan sentra vaksinasi booster, dan Airport Health Center sebagai sebagai lokasi tes RT-PCR dan/atau rapid test antigen,” tutur Awaluddin.

Bandara-bandara AP II saat ini sudah mengoperasikan dua fasilitas sekaligus yakni sentra vaksinasi booster dan Airport Health Center, seperti misalnya Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang).

Adapun Airport Health Center yang menyediakan tes RT-PCR dan rapid test antigen adalah di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu. Sementara, Airport Health Center di bandara lainnya menyediakan layanan rapid test antigen.

VP of Corporate Communications AP II, Akbar Putra Mardhika menuturkan ada 12 bandara yang baru kembali mengaktifkan layanan Airport Health Center tersebut. Dia memastikan layanan Airport Health Center di semua bandara akan beroperasi lagi sebelum (17/7).

“Kami memastikan kepada penyedia layanan RT-PCR dan/atau rapid test antigen di Airport Health Center bandara AP II agar tarif layanan tersebut harus sesuai dengan SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, yakni tarif PCR di bandara yang terletak di Jawa adalah Rp275 ribu dan di luar Jawa Rp300 ribu. Sementara itu, tarif untuk tes antigen Rp85 ribu,” tutur Akbar.

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya