Syarat Terbaru Naik Kapal Penyeberangan ASDP, Simak ya!

Kapasitas penumpang kapal penyeberangan tetap 100 persen

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis aturan perjalanan terbaru dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 73 Tahun 2022. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pun melakukan penyesuaian syarat perjalanan angkutan penyeberangan.

"Dalam SE 73 Tahun 2022 diatur bahwa setiap masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat khususnya angkutan penyeberangan harus mematuhi beberapa ketentuan. Pertama, melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat berangkat, selama perjalanan, hingga tiba di tempat kedatangan," tutur Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin dikutip dari keterangan resmi, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Vaksin Booster Syarat Perjalanan di Bandara Radin Inten II Lampung?

1. Pengguna angkutan penyeberangan yang baru vaksinasi dosis kedua wajib tunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen

Syarat Terbaru Naik Kapal Penyeberangan ASDP, Simak ya!Angkutan penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (dok. ASDP)

Bagi pengguna angkutan penyeberangan ASDP yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes COVID-19.

Namun, untuk pengguna yang baru melakukan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau hasil RT-Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. Pengguna tersebut juga dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Sementara itu, bagi pengguna yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Adapun pengguna yang dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinisasi, akan dikecualikan dalam ketentuan vaksinasi namun tetap wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pengguna tersebut juga diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinisasi COVID-19.

2. Penumpang anak-anak wajib vaksin dosis kedua

Syarat Terbaru Naik Kapal Penyeberangan ASDP, Simak ya!Arus balik Lebaran 2022 di angkutan penyeberangan. (dok. PT ASDP Indonesia Ferry)

Adapun pengguna/penumpang yang berusia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa perlu menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau RT-Antigen.

Sementara itu untuk penumpang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan menunjukkan hasil negatif tes COVID-19. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Akuisisi PT Jembatan Nusantara, ASDP Siap-Siap IPO 

3. Syarat bagi pengemudi angkutan logistik

Syarat Terbaru Naik Kapal Penyeberangan ASDP, Simak ya!Layanan penyeberangan di Lintasan Padangbai (Bali)-Lembar (Lombok, Nusa Tenggara Barat/NTB) selama perhelatan MotoGP Mandalika 2022. (dok. ASDP Indonesia Ferry)

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dapat melakukan penyeberangan dengan syarat telah vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 atau telah vaksin dosis pertama.

Namun, para pengemudi wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 7x24 jam atau belum vaksin dan wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam. Sementara untuk Luar Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 3x24 jam dan dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.

Baca Juga: 15 Bandara Angkasa Pura I Layani 4,7 Juta Penumpang Selama Juni 2022

4. Kapasitas penumpang kapal perjalanan tetap 100 persen

Syarat Terbaru Naik Kapal Penyeberangan ASDP, Simak ya!Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. (dok. PT ASDP Indonesia Ferry)

Selanjutnya sesuai aturan terbaru, kapasitas penumpang kapal penyeberangan dapat dilaksanakan hingga 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat perseorangan, atau umum, penyeberangan dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat hasil negatif RT-PCR/Antigen. Begitu juga untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dan pelayaran terbatas. Aturan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.

"Terkait pengawasan di lapangan, tentu bukan kewenangan ASDP semata, namun nantinya akan ditempatkan personil gabungan, yakni Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, Satgas COVID-19 yang akan berkoordinasi untuk membentuk posko penjagaan di setiap terminal penumpang, pelabuhan sungai, dan danau," tutur Shelvy.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya