Aturan Terbaru, Ini Syarat Perjalanan Darat-Laut-Udara PPKM Level 4 

Sertifikat vaksinasi masih jadi syarat perjalanan jarak jauh

Jakarta, IDN Times - PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang sampai Senin, (23/8/2021) mendatang. Masyarakat harus melengkapi sejumlah syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh selama periode tersebut.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan syarat perjalanan yang selama ini berlaku masih terus diterapkan selama PPKM Level 4. 

“Aturan syarat transportasi masih tetap sama, yaitu merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No.18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19,” kata Adita dalam keterangan resminya, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga: [BREAKING] PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 23 Agustus

1. Syarat perjalanan di wilayah Jawa-Bali

Aturan Terbaru, Ini Syarat Perjalanan Darat-Laut-Udara PPKM Level 4 Suasana Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dari atau ke Pulau Jawa/Bali harus memenuhi syarat vaksin minimum dosis pertama. Syarat ini berlaku di semua moda transportasi baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian. 

Khusus untuk perjalanan udara wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam, dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Sementara itu, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan  antar kota/kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya sebagai berikut:

Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. 

Khusus penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. 

Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

2. Anak usia di bawah 12 tahun tak boleh bepergian jarak jauh

Aturan Terbaru, Ini Syarat Perjalanan Darat-Laut-Udara PPKM Level 4 IDN Times/Imam Rosidin

Sama seperti ketentuan sebelumnya, anak berusia di bawah 12 tahun dibatasi dalam melakukan perjalanan jarak jauh untuk sementara.

Selanjutnya, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki sertifikat vaksin. 

Baca Juga: Jalan Tol Rampung Dibangun, Balikpapan-Samarinda Kini Cuma 1 Jam!

3. Syarat perjalanan berlaku untuk semua daerah

Aturan Terbaru, Ini Syarat Perjalanan Darat-Laut-Udara PPKM Level 4 IDN Times/Hisyam Keleten Kelin

Kemenhub memastikan syarat mobilitas di wilayah Jawa-Bali level kabupaten/ kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa dan Bali diatur tanpa melihat levelling. Artinya, syarat berlaku untuk seluruh daerah:

Untuk lebih lengkapnya, berikut aturan-aturan perjalanan transportasi dalam negeri maupun internasional dari Kemenhub yang berlaku pada masa perpanjangan PPKM  sampai 23 Agustus 2021:

  • SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara;
  • SE Kemenhub No. 63 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara;
  • SE Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat;
  • SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian;
  • SE Kemenhub No. 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.

Baca Juga: Syarat Vaksinasi COVID-19 Masuk RI Dikecualikan buat WNA Kategori Ini

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya