Tahap Awal, 1 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Gaji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan BPJamsostek telah memulai tahap awal penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji. Tahap awal ini ditujukan kepada 1 juta pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan BSU ini rencananya akan disalurkan kepada 8,7 juta pekerja.
"Tahap awal proses penyelenggaraan BSU telah dimulai. Pak Dirut (BP Jamsostek) akan menyerahkan data penerima BSU kepada Kemnaker. Jumlah data yang diserahkan hari ini, kita memulai dari 1 juta calon penerima BSU dari estimasi 8,7 juta pekerja akan menerima BSU," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga: BPJamsostek Dorong Perusahaan Tertib Kepesertaan demi BSU Tepat Sasaran
1. Kemnaker masih perlu melakukan validasi data dari BPJamsostek
Penyaluran BSU diawali dengan pemberian data calon penerima BSU dari BP Jamsostek kepada Kemnaker. Selanjutnya, Kemnaker masih akan melakukan validasi atas 1 juta data calon penerima yang diserahkan hari ini.
"Data calon penerima BSU akan dicek, di-screening oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data. Adapun variabel yang akan diperiksa adalah nomor rekening, dilihat NIK, dan sektor. Kedua, melakukan pemadanan data penerima bantuan pemerintah lainnya," ujar Ida.
2. Syarat menjadi penerima BSU
Editor’s picks
BSU tahun 2021 ini berbeda dengan BSU 2020. Pertama, dilihat dari nilai manfaatnya tahun ini sebesar Rp500 ribu untuk 2 bulan, dan akan disalurkan sekaligus alias sebesar Rp1 juta ke rekening penerima.
Ada 5 syarat untuk menjadi penerima BSU, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Buruh Minta BSU Tak Cuma buat Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta
3. Ketentuan gaji maksimum penerima BSU
Lebih lanjut, Ida mengatakan ada ketentuan lain terkait persyaratan gaji maksimum. Dia mengatakan apabila pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji diberikan paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
"Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang Rp4.798.312, dibulatkan menjadi Rp4,8 juta," ucap Ida.
Baca Juga: PHRI Jabar Minta Ada Subsidi Gaji Karyawan hingga Izinkan Acara Nikah