Tak Berdayakah Kementerian hingga Bikin Satgas Percepatan Investasi?

Kehadiran Satgas Percepatan Investasi dikritik pengamat

Jakarta, IDN Times - Pembentukan Satgas Percepatan Investasi mendapat kritik. Kehadiran Satgas tersebut dinilai menunjukkan Kementerian Investasi tak berdaya menangani lambatnya proses realisasi investasi.

"Satgas itu kesannya seolah-olah Kementerian Investasi tidak berdaya atas lambatnya proses realisasi investasi," kata Direktur Eksekutif Institute for Development Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad kepada IDN Times, Selasa (1/6/2021).

Padahal, Kementerian Investasi sendiri baru resmi berdiri pada akhir April 2021 lalu. Tauhid menilai, seharusnya tanpa ada Satgas, proses realisasi investasi bisa dipercepat.

"Harusnya Kementerian Investasi sudah bisa melakukan koordinasi kementerian lain dan juga daerah untuk percepatan di mana masalahnya. Toh akhirnya setara dengan K/L lain, kalau dulu badan (BKPM) memang tidak setara. Kedua dia juga bisa melakukan koordinasi langsung dengan kepala daerah, toh atas nama Presiden untuk mempercepat investasi," jelas Tauhid.

Baca Juga: Jokowi Bentuk Satgas Investasi, Apa Tugasnya?

1. Pengamat khawatir Satgas Investasi menjadi momok bagi proses realisasi investasi

Tak Berdayakah Kementerian hingga Bikin Satgas Percepatan Investasi?Ilustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Tauhid mengatakan, keterlibatan Wakil Jaksa Agung dan Wakapolri sebagai Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dalam Satgas tersebut hanya akan menakuti orang-orang yang terlibat dalam suatu proses realisasi investasi.

"Kami khawatir kalau itu pendekatannya justru orang akan takut. Ini kan baru sebatas rencana, lalu realisasi. Jadi belum tentu masalahnya dari administrasi," tuturnya.

Menurut Tauhid, tak semua proses realisasi bisa berjalan dengan cepat, misalnya untuk proses penetapan lahan.

"Misalnya Perda penetapan tata ruang terlambat, itu kan prosesnya panjang. apakah sudah ada studinya, pembahasan DPRD, dan sebagainya. itu bukan ruang yang bisa dimasuki Kejaksaan atau Kepolisian, karena itu proses teknokratik dan yang terjadi di daerah, prosesnya panjang. Kalau lambat di situ ya memang susah, karena keputusan lokasi di situ," imbuh Tauhid.

Baca Juga: DPR Heran Kejaksaan dan Polri Terlibat di Satgas Percepatan Investasi

2. Sudah ada Menko Marves dan Menko Perekonomian

Tak Berdayakah Kementerian hingga Bikin Satgas Percepatan Investasi?Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Tauhid mengatakan, di pemerintahan sendiri sudah ada menteri-menteri koordinator yang bertugas melakukan koordinasi antara kementerian/lembaga. Apalagi, Kementerian Investasi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Di sisi lain, ada juga kementerian yang berkaitan dengan proses realisasi investasi yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ia berpendapat, seharusnya Menko-menko tersebut sudah punya wewenang mempercepat proses realisasi investasi di pemerintahan.

"Kalau investasi biasanya masalah di tanah, itu kan ada Menteri ATR, atau ada masalah di lingkungan, ya koordinasinya melalui Menko Perekonomian atau Menko Marinves yang bisa melakukan koordinasi. Karena kalau ada Satgas yang ada Kejaksaan, jadinya seperti ditakut-takuti, kan khawatir proses birokrasi menjadi tidak sehat," tegasnya.

Apabila pembentukan Satgas Investasi sangatlah penting, Tauhid berpendapat seharusnya yang menjadi wakil adalah menteri-menteri terkait seperti Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan sebagainya.

"Seharusnya yang menjadi wakil ya menteri-menteri yang berwenang, misalnya di lahan itu Menteri ATR, atau kaitannya dengan lingkungan, Amdal, harusnya Menteri LHK. Jd bs diselesaikan internal tanpa harus urusannya ke Kejaksaan atau ke Kepolisian," papar Tauhid.

Baca Juga: Satgas Percepatan Investasi Dibentuk, DPR: Kekuasannya Luar Biasa!

3. Realisasi investasi sudah naik tanpa Satgas Investasi

Tak Berdayakah Kementerian hingga Bikin Satgas Percepatan Investasi?Ilustrasi Investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Tauhid menilai, tanpa ada Satgas Investasi, sebenarnya realisasi investasi tahunan sudah mengalami kenaikan.

"Sebenarnya trennya tanpa ini pun sudah cukup baik,  peningkatan 7-9 persen per tahun realisasi investasi. Karena pendekatannya harus satu per satu kasus. Tidak bisa langsung Satgas itu bertindak," tutur dia.

Baca Juga: Ada Jaksa dan Polri di Satgas Investasi, Bahlil: Bukan untuk Menakuti

4. Harus fokus pada reformasi birokrasi

Tak Berdayakah Kementerian hingga Bikin Satgas Percepatan Investasi?Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Selain tauhid, pengamat politik dari Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam menuturkan, kehadiran Satgas Investasi tidak mencerminkan misi pemerintah dalam mereformasi birokrasi.

"Pemerintah seharusnya benar-benar intensifkan reformasi birokrasi, hadirkan kepastian hukum, intensifkan kerja-kerja promosi dan lainnya," imbuh Umam.

Ia menilai, pembentukan Satgas Percepatan Investasi mengindikasikan tidak optimalnya kerja perangkat pemerintah dalam merealisasi investasi. 

"Misalnya, Kemenko Maritim dan Investasi, BKPM, hingga sekarang adanya nomenklatur baru Kementerian Investasi. Pemerintah harusnya sadar, sejak dulu problem kurang bergairahnya aruh investasi luar negeri ke Indonesia disebabkan oleh faktor-faktor fundamental seperti ketidakpastian hukum, birokrasi yang berbelit, stabilitas politik dan keamanan, hingga stabilitas relasi korporasi dan serikat buruh," tandas Umam.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya