Tarif Parkir Pesawat Digratiskan, Begini Respons Bos Garuda 

Tarif parkir pesawat gratis hingga akhir tahun

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menggratiskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) atau tarif parkir pesawat hingga 31 Desember 2022. Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyambut baik kebijakan tersebut.

Menurut Irfan, kebijakan itu dapat membantu maskapai penerbangan bangkit dari dampak pandemik COVID-19.

"Di tengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa pandemi COVID-19 ini, implementasi kebijakan tarif nol rupiah PJP4U ini tentunya menjadi langkah signifikan dalam mendorong percepatan langkah pemulihan kinerja maskapai penerbangan nasional, melalui efisiensi komponen biaya operasional penerbangan," ucap Irfan dikutip dari keterangan resmi, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Erick Thohir Geram Garuda Indonesia Sewa Pesawat Kemahalan

1. Maskapai penerbangan masih dalam fase pemulihan akibat dampak pandemik COVID-19

Tarif Parkir Pesawat Digratiskan, Begini Respons Bos Garuda Penumpang pesawat Garuda Indonesia. (IDN Times/Holy Kartika)

Irfan mengatakan, kebijakan tersebut sangat berdampak bagi maskapai penerbangan, yang saat ini masih dalam fase pemulihan dari dampak pandemik COVID-19.

"Kami percaya, sinergi ekosistem industri penerbangan yang semakin solid bersama regulator dan stakeholder penerbangan lainnya akan menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan usaha industri penerbangan nasional di tengah fase recovery-nya,” kata Irfan.

Baca Juga: Asyik, Garuda Indonesia Bakal Turunkan Biaya Bagasi

2. Bandara Gorontalo hingga Kendari termasuk bandara UPBU yang masuk ke operasional rute penerbangan domestik Garuda

Tarif Parkir Pesawat Digratiskan, Begini Respons Bos Garuda Seorang warga melintasi jalur keberangkatan di Bandara Djalaludin, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (9/7/2021). (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Irfan mengatakan saat ini terdapat sedikitnya 9 bandara Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) yang melingkupi wilayah operasional rute penerbangan domestik yang dilayani Garuda Indonesia.

Kesembilan bandara tersebut adalah Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo, Bandar Udara Haluoleo Kendari, Bandar Udara Internasional Komodo Labuan Bajo, Bandar Udara Abdul Rachman Saleh Malang, Bandar Mutiara SIS Al Jufri Palu, Bandara Domine Eduard Osok Sorong, Bandara Mozes Kilangin Timika, Bandar Udara Sultan Babullah Ternate, dan Bandar Udara Mopah Merauke.

Baca Juga: Garuda Indonesia Mau Right Issue, Catat Waktunya!

3. Pesawat perintis tak dapat pembebasan tarif parkir pesawat

Tarif Parkir Pesawat Digratiskan, Begini Respons Bos Garuda Ilustrasi pesawat (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Kemenhub menyatakan tarif PNBP nol rupiah itu diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara.

Dengan demikian, kebijakan tersebut tak berlaku bagi maskapai penerbangan atau pesawat perintis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya