Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Tahun Depan

Kenaikan tarif PPN tertuang dalam RUU HPP yang disetujui DPR

Jakarta, IDN Times - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) direncanakan naik dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kebijakan itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," bunyi pasal 7 ayat (1) poin a seperti yang dikutip dari draf RUU HPP, Jumat (10/1/2021).

Baca Juga: Pajak Digital Bakal Jadi Fokus Pembahasan Keuangan di G20 2022 

1. Pemerintah bakal naikkan PPN jadi 12 persen di 2025

Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Tahun DepanIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam beleid itu juga, pemerintah akan menaikkan lagi tarif PPN menjadi 12 persen yang berlaku paling lambat pada Januari 2025.

"sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1
Januari 2025," bunyi pasal 7 ayat (1) poin b.

2. Sejumlah ekspor dibebaskan PPN

Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Tahun DepanIlustrasi Ekspor (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, pemerintah mengusulkan ada 3 kegiatan ekspor yang dibebaskan dari PPN alias dikenakan tarif 0 persen. Kebijakan itu berlaku untuk ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0 persen diterapkan atas:
a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan c. ekspor Jasa Kena Pajak," bunyi pasal 7 ayat (2).

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Semua Barang dan Jasa Kena PPN, Kecuali ...

3. Ada opsi tarif PPN lebih rendah dan lebih tinggi

Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Tahun DepanIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, dalam RUU tersebut pemerintah juga menyusun skema pengenaan tarif PPN paling rendah dan paling tinggi.

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen," bunyi pasal 7 ayat (3).

Perlu diketahui, RUU HPP ini telah disepakati oleh pemerintah dan Komisi XI DPR RI. RUU tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR RI.

RUU itu sendiri sebelumnya bernama RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), lalu diganti namanya menjadi RUU HPP.

Baca Juga: Pajak Sembako, Bola Panas yang Ungkap Otak-atik Aturan PPN

Topik:

  • Anata Siregar
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya