Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Mau Terapkan PPN Sembako 12 Persen!

PPN hanya akan dikenakan untuk sembako kategori premium.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengusulkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako dalam draf revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pemerintah mengungkapkan beberapa alasan di balik usulan PPN sembako tersebut.

Adapun alasan pemerintah mengenakan PPN terhadap sembako diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor. Pertama, ketentuan pengenaan PPN selama ini yang dinilai tak tepat sasaran. Lalu, ada juga sederet alasan lainnya yang membuat pemerintah mengusulkan pengenaan PPN terhadap sembako.

Baca Juga: Ini Daftar Sembako yang Bakal Kena Tarif PPN 12 Persen

1. Ketentuan Pengenaan PPN Tak Tepat Sasaran

Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Mau Terapkan PPN Sembako 12 Persen!Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Alasan pertama ialah ketentuan pengenaan PPN yang selama ini dinilai tak tepat sasaran.

"Hal ini menandakan bahwa fasilitas yang diberikan selama ini kurang tepat sasaran. Oleh karena itu kita lakukan perbaikan-perbaikan," jelas Neilmaldrin dalam virtual media briefing, Senin (14/6/2021).

Baca Juga: Wacana Sembako Dipungut PPN Banjir Kritik, Sri Mulyani Buka Suara

2. Masyarakat Kelas Menengah ke Atas Harus Bayar PPN

Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Mau Terapkan PPN Sembako 12 Persen!Ilustrasi Kaya Raya. (IDN Times/Aditya Pratama)

Neilmaldrin mengatakan, selama ini seluruh jenis sembako tak dikenakan PPN atau masuk tak masuk dalam kategori barang kena pajak (BKP). Padahal, ada jenis-jenis sembako yang masuk kategori premium alias harganya mahal, dan dikonsumsi oleh kalangan menengah ke atas.

"Sebagai contoh konsumsi daging, daging wagyu atau daging di pasar tradisional, ini sama-sama tidak dikenakan PPN," ungkap Neilmaldrin.

Nah, menurutnya kalangan tersebut seharusnya membayar pajak. Oleh sebab itu, wacana pengenaan PPN ini pun diutamakan untuk sembako kategori premium. Sementara itu, untuk sembako yang dijual di pasar tradisional tak akan dikenai PPN, sehingga tidak membebani masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Sehingga dari beberapa hal kita bisa melihat, kadang-kadang yang mampu itu justru tidak membayar PPN. Karena mengkonsumsi barang atau jasa yang tidak dikenai PPN. Padahal maksud daripada pengecualian ini sesungguhnya kita berikan kepada masyarakat lapisan bawah," terang Neilmaldrin.

Baca Juga: 7 Golongan yang Tolak PPN Sembako 12 Persen, Ibu-Ibu hingga Petani

3. Pemajakan Harus Lebih Efisien

Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Mau Terapkan PPN Sembako 12 Persen!Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan dilakukannya pembedaan, misalnya untuk sembako yang dikenakan PPN diutamakan untuk kategori premium, maka mekanisme pemajakan seharusnya bisa berjalan lebih efisien.

"Sehingga ketika terjadi pengecualian ataupun fasilitas, semua ini tidak dikenai PPN. Pengaturan seperti ini yang ingin kita coba agar pemajakan ini jadi lebih efisien, lebih baik lagi," tegas dia.

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya