THR PNS Belum Cair Sampai Lebaran Akan Hangus? Ini Jawaban Sri Mulyani

Sri Mulyani minta THR PNS cair H-10 Lebaran

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tetap bisa dicairkan setelah Lebaran.

Dengan demikian, meski THR belum cair sebelum atau sampai Lebaran, PNS akan tetap bisa mendapatkannya setelah Lebaran alias tidak hangus.

"Apabila THR belum dapat dibayarkan karena sesuatu hal sebelum Hari Raya Idul Fitri, tidak berarti THR-nya hangus," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 4 April, Ini Komponennya

1. Kementerian dan Pemda diminta maksimalkan pencairan THR PNS sebelum Lebaran

THR PNS Belum Cair Sampai Lebaran Akan Hangus? Ini Jawaban Sri MulyaniIlustrasi Aparatur Sipil Negara (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Meski begitu, Sri Mulyani meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pemda) bisa mencairkan THR sebelum Lebaran.

"THR tetap dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Namun kami akan terus mengimbau, bekerja sama, dan bekerja bersama seluruh K/L dan Pemda agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Sri Mulyani.

2. Pencairan THR dimulai 4 April 2023

THR PNS Belum Cair Sampai Lebaran Akan Hangus? Ini Jawaban Sri MulyaniIlustrasi PNS. (IDN Times/Irwan Idris)

Adapun pencairan THR PNS dimulai pada 4 April 2023. Penerima THR tahun ini meliputi 1,8 juta orang PNS pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Kemudian, PNS daerah sebanyak 3,7 juta orang, termasuk guru yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang, dan guru yang mendapat tamsil sebanyak 527,4 ribu orang. Lalu, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang.

"Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira dari 4 April sudah mulai dicairkan. K/L dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke KPPN," kata Sri Mulyani.

3. Pemda diminta selesaikan Perda THR pekan ini

THR PNS Belum Cair Sampai Lebaran Akan Hangus? Ini Jawaban Sri Mulyaniilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Adapun komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini terdiri gaji pokok atau pensiunan pokok; tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum; dan 50 persen tunjangan kinerja.

Selain komponen di atas, pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini ditambahkan tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen sebesar 50 persen bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan (tamsil).

Sri Mulyani meminta Pemda menyelesaikan peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pekan ini untuk bisa mencairkan THR pada H-10 Lebaran.

"Kemendagri akan menginstruksikan kepada seluruh Pemda di dalam menyelesaikan penyusunan Perkada mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini," tutur Sri Mulyani.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya