Tommy Soeharto Bawa Kasus BLBI ke Jalur Hukum, Ini Respons Kemenkeu

Satgas BLBI sita aset Tommy Soeharto di Karawang

Jakarta, IDN Times - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akan mengambil langkah hukum usai Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset-asetnya di Kabupaten Karawang. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal rencana Tommy tersebut.

Menurut Direktur Hukum dan Humas DJKN Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, hingga saat ini pemerintah belum menerima informasi apapun terkait langkah hukum yang akan diambil Tommy.

"Terkait pernyataan Pak Tommy di media massa, beliau akan mengambil langkah hukum. Nah, sampai dengan saat ini kami dari Kementerian Keuangan maupun Satgas, dari PUPN atau KPKNL yang mengurus piutangnya Pak Tommy, sampai dengan saat ini belum ada informasi terkait apa langkah hukum yang beliau akan laksanakan," kata perempuan yang akrab disapa Ani tersebut dalam diskusi virtual, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Terungkap! Tommy Soeharto Sewakan Aset Tanah yang Jadi Hak Negara

1. Kemenkeu tunggu langkah Tommy selanjutnya

Tommy Soeharto Bawa Kasus BLBI ke Jalur Hukum, Ini Respons KemenkeuTommy Soeharto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Untuk itu, Ani mengatakan pihaknya masih menunggu terkait langkah hukum apa yang akan diambil Tommy.

"Mungkin kita sama-sama nanti kita lihat apa yang beliau akan laksanakan," ujar Ani.

Sebelumnya, penyitaan aset Tommy di Kabupaten Karawang, Jawa Barat pekan lalu dilakukan Kemenkeu bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Satgas BLBI, dan juga kementerian/lembaga terkait.

2. Pemerintah sering digugat balik saat tangani piutang negara

Tommy Soeharto Bawa Kasus BLBI ke Jalur Hukum, Ini Respons KemenkeuIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

PUPN, lembaga yang bertugas menangani piutang negara, turut terlibat dalam penindakan kasus BLBI yang hingga saat ini belum selesai penagihannya.

Dalam prosesnya, Ani mengatakan pihaknya dan PUPN kerap kali menghadapi hambatan, salah satunya gugatan dari debitur atau pihak yang berutang ke negara. Salah satunya seperti yang akan dilakukan Tommy Soeharto.

"Kadang kita lagi ngurus-ngurus, ditagih, gak terima, kita digugat. Persis seperti yang skrg berjalan. Itu yang terjadi. Jadi semuanya butuh dukungan semua pihak," ucap Ani.

Baca Juga: Fakta-Fakta Aset Tommy Soeharto Rp600 Miliar Disita Satgas BLBI

3. Rincian aset Tommy yang disita Satgas BLBI

Tommy Soeharto Bawa Kasus BLBI ke Jalur Hukum, Ini Respons KemenkeuHutomo Mandala Putra (Tommy) Soeharto (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Pekan lalu, Satgas BLBI dan pihak-pihak terkait menyita aset Tommy Soeharto selaku pengurus PT Timor Puters Nasional (TPN) yang masih berutang ke negara. PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp2,61 triliun.

Adapun aset yang disita berupa tanah seluas 124,88 hektare (ha). Aset tersebut disita sebagai bagian dari penagihan utang atas dana BLBI yang diperoleh PT TPN melalui Bank Bumi Daya yang kini menjadi Bank Mandiri.

Aset tersebut terbagi atas 4 bidang tanah yang letaknya tersebar di 4 desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Berikut rinciannya:

  • Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
  • Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
  • Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
  • Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya