Transaksi NFT Marak, OJK Gak Turun Mengawasi?

NFT bukan instrumen keuangan

Jakarta, IDN Times - Transaksi token yang tidak dapat dipertukarkan atau non-fungible token (NFT) makin marak. Banyak orang menjual aset sebagai NFT, dan NFT itu dibayar pembeli dengan aset kripto atau cryptocurrency.

Sayangnya, transaksi NFT tersebut tidak masuk dalam pengawasan dan pengaturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sebetulnya kalau di OJK kita tidak meng-handle itu, karena itu memang tidak termasuk dalam instrumen keuangan," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Waspada! Ini Rentetan Bahaya yang Mengintai di NFT

1. OJK hanya memantau perkembangan NFT

Transaksi NFT Marak, OJK Gak Turun Mengawasi?ilustrasi NFT (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan perkembangan keuangan digital sangatlah pesat. Meski tak mengatur terkait NFT, OJK akan tetap memantau perkembangan NFT.

"Keuangan digital itu macam-macam. Kita concern, kita mempelajari. Kadang kan gak ada underlying dengan sektor keuangan, ya tapi kita monitor," ujar Wimboh.

Baca Juga: Foto Koruptor Dijual Jadi NFT di OpenSea, Ini Kata KPK

2. NFT bukan instrumen baru

Transaksi NFT Marak, OJK Gak Turun Mengawasi?ilustrasi NFT (IDN Times/Aditya Pratama)

Kembali ke Nurhaida, dia mengatakan sebenarnya NFT bukanlah instrumen baru di dunia keuangan digital. Namun, transaksinya kini marak karena dikaitkan dengan aset kripto.

"NFT, sebenarnya kalau kita lihat itu sesuatu yang baru muncul lagi. Sebenarnya tahun 2014 sudah ada. Tapi sekarang mulai menjadi tren lagi. Jadi ini kan sebenarnya aset digital yang bisa dibeli dengan Bitcoin dan lain-lain, sehingga itu menjadi tren sekarang dan itu tidak dapat dipertukarkan," ucap Nurhaida.

3. Bappebti juga belum atur transaksi NFT

Transaksi NFT Marak, OJK Gak Turun Mengawasi?ilustrasi NFT (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang menngatur aset berjangka komoditi, termasuk aset kripto menyatakan belum mengatur transaksi NFT.

"NFT belum diatur, harus koordinasi dulu dengan kementerian/lembaga terkait dan dibahas putuskan dulu tingkat rakor mau diatur seperti apa, lingkupnya, dan siapa yang jadi PIC nantinya," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappepti Tirta Karma Senjaya kepada IDN Times, Senin (17/1/2022).

Baca Juga: Begini Aturan Pajak Pemilik Aset Digital NFT Hingga Kripto 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya