UMKM Dapat Pendanaan Rp721 M Sepanjang 2022 dari SCF

Ada 136 ribu pemodal ikut serta

Jakarta, IDN Times - Sepanjang 2022, Securities Crowdfunding (SCF) telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp721,84 miliar untuk UMKM.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melaporkan penawaran saham syariah dan sukuk UMKM melalui SCF syariah tumbuh lebih dari 19 kali lipat, dari Rp8,83 miliar di  Desember 2021 menjadi Rp171,8 miliar di Desember 2022.

Baca Juga: Jangkau 97 BUMN, Kini Pegadaian Rasakan Manfaat PaDi UMKM

1. Ada 136 ribu pemodal ikut serta

UMKM Dapat Pendanaan Rp721 M Sepanjang 2022 dari SCFIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan SCF, UMKM selaku penerbit yang membutuhkan dana dapat dipertemukan dengan investor atau pemodal melalui platform digital.

Dalam pembiayaan melalui SCF tahun ini, tercatat ada 136.779 pemodal yang ikut serta, dengan 14 penyelenggara.

Baca Juga: Apa Itu SCF? Ini Penjelasan, Syarat dan Bedanya dengan Pasar Modal

2. Dana dari SCF merupakan pembiayaan jangka panjang

UMKM Dapat Pendanaan Rp721 M Sepanjang 2022 dari SCFIlustrasi Pengusaha/Wirausahawan (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun dana yang disalurkan dari SCF merupakan skema pembiayaan jangka panjang untuk UMKM. Cara kerja SCF itu sendiri menggunakan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya.

Nantinya investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui Saham, surat bukti kepemilikan utang (Obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (Sukuk). Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya.

Selanjutnya, investor akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut yang dibagikan secara periodik. 

Baca Juga: 16 Jenis-Jenis Obligasi dan Contohnya, Catat Ya!

3. Syarat bagi UMKM dapat pembiayaan dari SCF

UMKM Dapat Pendanaan Rp721 M Sepanjang 2022 dari SCFIlustrasi Modal. (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk mendapatkan pendanaan melalui SCF, pelaku UMKM bisa mendaftarkan perusahaan sebagai penerbit SCF. Syaratnya adalah usaha Sobat harus berbentuk Badan Usaha (PT, CV, Firma, Koperasi, atau lainnya).

Perlu dicatat, usaha tersebut dilarang menjadi bagian konglomerasi bisnis usaha lain, dilarang berbentuk perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka (PT Tbk atau anak PT Tbk), dan kekayaan bersih perusahaan tidak lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

UMKM sebagai penerbit SCF wajib menyerahkan dokumen dan/atau informasi kepada Penyelenggara SCF, seperti akta pendirian, jenis dan jumlah Efek yang ditawarkan, rencana bisnis atau proyek dan proyeksi pendapatannya. Proyek yang dapat diajukan harus memiliki manfaat ekonomis dan prospek bisnis yang baik. Jika pelaku UMKM ingin menjadi Penerbit Sukuk, proyek yang diajukan wajib tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Selain itu, pelaku UMKM wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Penyelenggara SCF. Laporan keuangan itu akan dimuat dalam situs Penyelenggara, sehingga dapat diakses publik secara transparan. Dokumen ini mirip seperti prospektus dan laporan keuangan pada pasar modal.

Pelaku UMKM sebagai penerbit SCF juga melakukan pembayaran dividen atau imbal hasil/bunga kepada pemodal.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya