Usut Kartel Minyak Goreng, KPPU Temukan Bukti   

KPPU naikkan status proses penegakan hukum jadi penyelidikan

Jakarta, IDN Times - Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan satu alat bukti terkait dugaan kartel minyak goreng. Atas temuan itu, status penegakan hukum naik menjadi tahap penyelidikan.

Adapun peningkatan status penegakan hukum menjadi penyelidikan itu dikhususkan pada dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf 'c' (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

Baca Juga: Duh! KPPU Temukan Perusahaan Praktik Tying Minyak Goreng di Lampung

1. Ada 44 pihak terkait distribusi minyak goreng yang ditelusuri KPPU

Usut Kartel Minyak Goreng, KPPU Temukan Bukti   Warga antre saat operasi pasar minyak goreng kemasan murah di Pasar Alang-Alang Lebar Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (12/1/2022). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 untuk menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir 2021.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan pihaknya telah mengundang 44 pihak terlibat selama proses penegakan hukum.

"Khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel. Melalui proses tersebut, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar," kata Gopprera dikutip dari keterangan resmi KPPU, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: DPR Kritik 3 Kebijakan Pemerintah Terkait Minyak Goreng Tidak Tepat

2. Proses penyelidikan paling lama 60 hari

Usut Kartel Minyak Goreng, KPPU Temukan Bukti   Logo KPPU

Adapun proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang.

"Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas Terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan," ucap Gopprera.

Baca Juga: Polri Telusuri Informasi soal Mafia Minyak Goreng yang Diungkap Mendag

3. KPPU bisa kenakan sanksi pada pelaku apabila ditemukan 2 alat bukti

Usut Kartel Minyak Goreng, KPPU Temukan Bukti   ilustrasi minyak goreng (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua alat bukti, sehingga proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Pemprov Jatim Guyur 2,7 Juta Liter Minyak Goreng

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya