UU Cipta Kerja Cacat Formil, Menaker: Pembahasannya Sangat Terbuka

Menaker klaim libatkan publik saat menyusun UU Cipta Kerja

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan pembahasan Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sangatlah terbuka, khususnya untuk klaster ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, Ida menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU Cipta Kerja cacat formil. MK menyatakan pembuatan UU Cipta Kerja melanggar prinsip kedaulatan rakyat karena minim partisipasi masyarakat.

"Ini menurut saya, mohon maaf, sepanjang sepengetahuan saya, perjalanan proses pembentukan perundang-undangan, UU Cipta Kerja ini luar biasa. Keterbukaan yang luar biasa," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI yang disiarkan melalui YouTube, Senin (24/1/2022).

Dalam konteks partisipasi publik yang dilakukan Kemnaker untuk klaster ketenagakerjaan, menurutnya, proses yang dilalui juga sangat panjang. "Mungkin subjektif kalau saya mengatakan di antara UU ini, yang banyak sekali partisipasi publiknya itu adalah klaster ketenagakerjaan," imbuhnya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Harus Direvisi, Gimana Nasib Aturan Pengupahan? 

1. Pembahasan UU Cipta Kerja pernah minim partisipasi publik

UU Cipta Kerja Cacat Formil, Menaker: Pembahasannya Sangat Terbukailustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski begitu, Ida mengakui pembahasan UU Cipta kerja sempat minim partisipasi publik, tepatnya saat pemerintah pertama kali menyerahkan berkas Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja kepada DPR RI. Namun, menurut dia, hal itu tak dilakukan lagi.

"Begitu pemerintah menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan atau mengakhirkan klaster ketenagakerjaan, itu kami manfaatkan semaksimal mungkin, kami perbaiki proses partisipasi publiknya. Seluruh konfederasi yang ada dalam representasi LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) Tripnas terlibat dalam pembahasan UU ini," tutur Ida.

Baca Juga: UU Ciptaker Lagi Direvisi, Ini Poin Krusial Turunannya soal Pengupahan

2. Pemerintah juga terbuka dalam menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Cacat Formil, Menaker: Pembahasannya Sangat TerbukaIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Bahkan, Ida klaim bahwa pemerintah juga melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh dalam menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan.

"Semua dokumen tentang partisipasi publik ini pun sudah kami sampaikan kepada majelis MK. Dan majelis juga meng-konfortir keterlibatan serikat pekerja atau serikat buruh yang ada dalam forum yang jadi representasi LKS Tripnas," ucap dia.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Direvisi, Jokowi Jamin Keamanan dan Kepastian Investasi

3. Tak semua keinginan pengusaha dan buruh dikabulkan

UU Cipta Kerja Cacat Formil, Menaker: Pembahasannya Sangat TerbukaSejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam proses diskusi dengan serikat pekerja/buruh serta asosiasi pengusaha, menurut Ida memang tak semua kepentingan kedua pihak terwujud. Dia mengatakan ketentuan yang ditetapkan merupakan keputusan yang mendekati kepentingan kedua belah pihak.

"Bahwa dalam pembahasan itu tidak semua keinginan dari anggota itu terpenuhi, iya. Tidak semua keinginan dari buruh terpenuhi, itu iya. Tidak semua keinginan dari pengusaha itu terpenuhi, itu iya. Tapi kami berusaha untuk sampai pada titik temu yang mendekatkan perbedaan antara pengusaha dan pekerja," ujar Ida.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya