Vaksin Sebelum Naik Bus, Pengusaha Otobus: Tak Efektif!

Penumpang bus wajib lampirkan kartu vaksinasi dan antigen

Jakarta, IDN Times - Managing Director PT Eka Sari Lorena Transport Tbk Dwi Rianta Soerbakti menyambut dingin kebijakan terkait transportasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebab persyaratan yang pernah diterapkan untuk angkutan darat di saat pandemik dianggapnya tidak efektif.

Dalam aturan PPKM Darurat, penumpang bus, pesawat, kereta, atau kapal laut harus menunjukkan kartu vaksin COVID-19 (minimal dosis I) dan hasil negatif dari rapid test antigen minimal H-1.

Dwi mengatakan, pemeriksaan persyaratan perjalanan penumpang bus biasanya hanya dilakukan selama ada kunjungan dari pemerintah, misalnya, dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kalau untuk angkutan udara itu benar, selama ini harus swab antigen. Tapi untuk darat itu tidak, tidak ada aturan itu. Dan itu hanya dilakukan sampling pada saat mereka ada pengecekan," kata Dwi kepada IDN Times, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021

1. Pemeriksaan hanya dilakukan di terminal-terminal besar

Vaksin Sebelum Naik Bus, Pengusaha Otobus: Tak Efektif!IDN Times/Imam Rosidin

Selain hanya dilakukan pada waktu tertentu, pemeriksaan syarat perjalanan penumpang bus juga biasanya hanya dilakukan di terminal-terminal besar. Selain itu, pemeriksaan di checkpoint yang ada di jalan tol atau pun jalan raya juga tidak berjalan rutin.

Sementara bus-bus yang melayani perjalanan antar kota antar provinsi (AKAP) seringkali mengangkut penumpang dari terminal kecil.

"Angkutan darat kita ada keberangkatan-keberangkatan yang tidak melalui terminal besar. Mungkin terminal yang ada pengecekan mungkin hanya terminal kelas A yang dimiliki oleh BPTJ dan Kemenhub. Tapi kalau untuk terminal-terminal yang lebih kecil seperti di Depok, apakah ada?" dia mempertanyakan.

2. Kebijakan pengetatan syarat perjalanan sudah terlambat

Vaksin Sebelum Naik Bus, Pengusaha Otobus: Tak Efektif!Ilustrasi PPKM Darurat. IDN Times/ istimewa

Dwi berpendapat, kebijakan pemerintah memberlakukan PPKM darurat ini sudah terlambat. Menurut dia, seharusnya pemerintah memberlakukan lockdown sejak tahun lalu, sehingga lonjakan kasus COVID-19 tidak terulang.

"Ini sudah terlambat. Dari April tahun lalu saya sudah bilang, memang lockdown ini benar-benar harus masif. Kalau kita benar-benar lockdown dari awal, sebenarnya the second wave atau third wave ini tidak terjadi," tutur Dwi.

Dia melanjutkan, selama ini pengetatan jumlah penumpang pun tak konsisten. Sebab, kerap kali pemerintah mengubah ketentuannya.

"Harusnya benar-benar social distancing itu ditertibkan. Jangan 50 persen sudah benar, terus dilepas lagi 75 persen, lalu tidak ada lagi sebelum PPKM darurat ini diberlakukan," ucap dia.

Baca Juga: [BREAKING] PPKM Darurat: Naik Pesawat, Bus, Kereta Harus Tunjukkan Sudah Vaksin 

3. Jumlah penumpang sudah merosot sebelum ada PPKM darurat

Vaksin Sebelum Naik Bus, Pengusaha Otobus: Tak Efektif!Ilustrasi bus (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Di sisi lain, menurut Dwi jumlah penumpang bus AKAP sudah merosot meski tak ada PPKM darurat. Dia mengatakan, jumlah penumpang Lorena anjlok hingga 55 persen.

"Sebenarnya tanpa diperketat perjalanan saja, movement penumpang sudah menurun drastis. Tahun lalu Maret-Desember itu dibandingkan 2019 saja penumpang sudah turun 55 persen," kata dia. 

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya