Wacana Sembako Dipungut PPN Banjir Kritik, Sri Mulyani Buka Suara

Sri Mulyani menegaskan fokus ke pemulihan ekonomi

Jakarta, IDN Times - Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang kebutuhan atau sembako dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari ekonom, pedagang pasar, peritel, masyarakat, hingga Anggota DPR RI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun buka suara.

Wacana itu sendiri tertuang dalam revisi draf Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menurut Sri Mulyani, revisi draf RUU KUP itu sebenarnya terungkap setelah disampaikan ke DPR RI melalui Surat Presiden.

"Karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui Surat Presiden. Dan oleh karena itu ini situasinya menjadi agak kikuk, ternyata kemudian dokumennya keluar, karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga," jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: Sembako Kena PPN 12 Persen? Pedagang Pasar dan Peritel Gak Setuju!

1. Bakal fokus pemulihan ekonomi

Wacana Sembako Dipungut PPN Banjir Kritik, Sri Mulyani Buka SuaraIlustrasi ekonomi terdampak pandemik COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski draf tersebut terungkap di muka publik, Sri Mulyani menuturkan saat ini pemerintah mengerahkan segala upaya agar sektor-sektor ekonomi bangkit.

"Makanya kita bahkan memetakan beberapa pengusaha, bahkan UMKM, menengah, bahkan sampai yang besar. Lalu per sektor, per sub sektor, mereka yang mungkin meningkat atau mungkin mendapatkan keuntungan dari COVID-19, mereka yang terpukul sangat dalam, mereka yang terpukul relatif ringan, mereka yang bisa bangkit lebih cepat, mereka yang mungkin bangkitnya lebih lambat," ujar dia.

Ia memastikan, saat ini pemerintah masih fokus dalam pemulihan ekonomi dari dampak pandemik COVID-19.

"Bahkan sampai hari ini kita dengan Presiden memikirkan mereka yang bangkitnya lebih lambat bagaimana untuk mendukungnya? Jadi fokus kita adalah memulihkan ekonomi," terang Sri Mulyani.

Baca Juga: Ini 5 Dampak Sembako Kena PPN, Ngeri!

2. Sri Mulyani sebut masyarakat masih nikmati insentif pajak dari pemerintah

Wacana Sembako Dipungut PPN Banjir Kritik, Sri Mulyani Buka SuaraIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia menegaskan, untuk saat ini tak ada pengenaan PPN terhadap sembako. Sebaliknya, ia mengatakan saat ini masyarakat masih menikmati sederet insentif perpajakan dari pemerintah.

"Seolah-olah itu sudah naik, padahal itu nggak ada. Yang terjadi justru rakyat itu menikmati seluruh belanja dan bantuan pemerintah, serta insentif perpajakan. Mereka nggak bayar PPh 21, PPN ditunda atau restitusi, PPh 25 dikurangi, memberikan diskon 50 persen untuk PPh masanya. Jadi sekarang kalau bisa semua pengusaha bisa tumbuh lagi," tegas Sri Mulyani.

Baca Juga: Wacana Sembako Kena PPN 12 Persen, Anggota DPR: Ironis!

3. Perpajakan harus tetap sehat

Wacana Sembako Dipungut PPN Banjir Kritik, Sri Mulyani Buka SuaraIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Beriringan dengan upaya pemulihan ekonomi, Sri Mulyani menegaskan perpajakan harus tetap dijaga dalam kondisi sehat.

"Namun kita semua harus tetap membangun fondasi bagi ekonomi dan perpajakan untuk tetap sehat ke depan," urainya.

Adapun cara menjaga kesehatan perpajakan itu menurutnya ada dalam RUU KUP yang akan dibahas dengan DPR RI.

"Nah ini yang akan kita jelaskan saat kita membahas RUU KUP dengan Komisi XI. Tentu kami sangat tergantung dengan pimpinan DPR pada saat paripurna dan sudah disampaikan kepada Komisi XI untuk bisa kita bahas semuanya," imbuh dia.

Ia mengatakan, dalam pembahasan itu nantinya pemerintah akan berdiskusi dengan DPR terkait penerapan RUU tersebut.

"Akan kita presentasikan secara lengkap. By sector, by pelaku ekonomi, kenapa kita mengusulkan satu pasal ini, landasan apa, background-nya adalah arah yang benar. Apakah harus sekarang, apakah harus 6 bulan, atau tahun depan, itu semua nanti ingin membahas secara penuh dengan Komisi XI," paparnya.

Baca Juga: Duh! Selain Sembako, Sekolah Juga Akan Kena PPN

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya